Radartvnews.com- Guna menekan curva covid yang enggan turun, satgas Covid-19 Lampung mulai menertibkan masyarakat pelanggar protokol kesehatan. Hal ini mengacu Perda No 3 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru. Tim satgas gabungan Covid-19 Provinsi Lampung menyusuri lokasi pusat keramaian, cafe dan warung pinggir jalan di sejumlah titik di Kota Bandar Lampung, Rabu malam (20/1). Serka Setiadi Purwoko Ketua Tim Razia Satgas Covid-19 Lampung menjelaskan, saat razia yustisi protokol kesehatan, Satgas Covid-19 bersama TNI, Polri, BPBD, Dishub, Polisi Pamong Praja masih menemukan warga pemilik dan pekerja cafe maupun pengendara motor yang melanggar protokol kesehatan. “Kegiatan ini sebagai tindaklanjut pelaksanaan penerapan perda sebagai payung hukum AKB. Masih banyak melanggar protokol kesehatan, belum ada sanksi tegas bagi para pelanggar prokes hanya teguran dan imbauan kedepan petugas akan menindak tegas,” jelasnya. Setiadi Purwoko menambahkan, ini bentuk pengendalian dan menekan penyebaran Covid-19 menyusul 8 kabupaten/kota masuk dalam status zona merah. Beberapa tempat yang menjadi sasaran tim gabungan satgas covid-19, seperti pusat kuliner di kawasan Jalan Teuku Umar, Kedaton, Jalan Sultan Agung, Way Halim sejumlah cafe di Jalan Pangeran Antasari hingga cafe di Jalan Gatot Subroto Pahoman.(sah/rmd/san)
Gaspol Perda AKB, Setop Tebang Pilih
Kamis 21-01-2021,21:36 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :