Radartvnews.com- Sepanjang tahun 2020 tercatat 325 anggota Polri yang lalai serta tidak disiplin dalam melaksanakan tugasnya. Bahkan 82 orang terbukti melakukan pelanggaran kode etik yang terpaksa diberikan sanksi berupa penundaan pangkat, mutasi fungsi dan jabatan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau (PTDH). Brigjend Pol Subiyanto Wakapolda Lampung menjelaskan, dari keseluruhan penanganan dilakukan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Lampung terdapat 28 orang anggota polri diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) karena melakukan pelanggaran kode etik dan terlibat dalam kasus tindak pidana. Tahun 2020 terdapat tiga kasus menonjol yang melibatkan anggota jajaran Polda Lampung. Yakni dua orang personil Polresta Bandar Lampung bermana Ipda YM dan Bripka H yang terlibat dalam kasus perampokan truk di wilayah hukum Polsek Tanjung Bintang, Lampung Selatan. Penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, melibatkan oknum Polisi Wanita (Polwan) bernama Aiptu DN yang bertugas di Polres Mesuji. Dalam rekaman video oknum anggota Polwan terlihat sedang asik menghisap sabu. Serta kasus seorang petugas jaga tahanan Polda Lampung yang dengan sengaja melakukan kelalaian, hingga menyebabkan seorang tersangka kasus kepemilikan narkoba melarikan diri dari ruang tahanan Polsubsektor Kemiling, Bandar Lampung. Dalam penanganan tiga kasus menonjol tersebut, Polda Lampung masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan yang diajukan ke Divisi Propam Mabes Polri.(lds/san)
28 Polisi Dipecat dari Bripka hingga Perwira
Senin 28-12-2020,21:38 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :