radartvnews.com – Ancaman akan dilakukan jemput paksa terhadap dua tersangka lainnya dalam kasus korupsi Proyek Pembangunan Pelabuhan Rakyat Sebalang di Lampung Selatan tahun anggaran 2013, yakni Ms dan Pt disampaikan Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Lampung, Yadi Rachmat, dimana menurutnya kedua tersangka tersebut telah dua kali mangkir dari surat yang dilayangkan penyidik untuk mejalani pemeriksaan dimana rencananya pada senin depan penyidik akan melayangkan kembali surat panggilan ke tiga jika keduanya masih tidak mengindahkan juga maka pihaknya akan menjemput paksa kedua tersangka. Diketahui dalam kasus ini, Kejati Lampung telah menetapkan empat tersangka dimana dua diantaranya Yakni Fachry Muda Dalam, selaku direktur Pt Mitra Perkasa Jaya dan Hadi Setiadi sebagai pejabat pembuat komitmen telah dijebloskan ke dalam sel penjara beberapa waktu lalu. Sementara kepada tersangka Ms dan Pt belum dilakukan penahanan lantaran selalu mangkir dari panggilan pihak kejaksaan dengan alasan yang tidak jelas. (leo/cat)
Mangkir Ketiga Kali Nya Kejati Ancam Jemput Paksa Ms Dan Pt
Sabtu 03-09-2016,09:17 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :