Radartvnews.com- Berbagai program kebijakan dilakukan Pemerintah Provinsi Lampung untuk membantu mengurangi beban masyarakat di masa pandemi Covid-19. Pemprov Lampung merencanakan akan menghapus denda pajak dan bea balik nama kendaraan mobil dan sepeda motor. Relaksasi pajak dan denda kendaraan merupakan implementasi Pemprov Lampung dalam merealisasikan kebijakan pemerintah pusat dalam membantu mengurangi beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Hal tersebut disampaikan Sekertaris Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Provinsi Lampung Ahmad Rojali menurutnya rencana agenda penghapusan denda pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor akan dilakukan dalam waktu dekat setelah melakukan rapat koordinasi dengan instansi terkait. “Bapenda Provinsi Lampung sebelumnya akan melakukan rapat bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung, Jasa Raharja serta Bank Lampung yang merupakan investasi dana Pendapatan Asli Daerah,” jelasnya. Sementara itu Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim sangat mendukung wacana program pemutihan kendaraan mobil dan motor. Kendati demikian ia Wakil Gubenrnur Lampung belum mengetahui secara pasti kebijakan karena masih dalam pembahasan Pemprov Lampung dan instansi terkait. Selain untuk meringankan beban masyarakat di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini, program kebijakan pemerintah melalui penghapusan denda pajak dan bea balik nama kendaraan ini juga bertujuan untuk menambah Pendapatan Asli Daerah, serta menopang program kebijakan pemerintah lainnya yang diperuntukan bagi masyarakat.(lds/san)
Pemprov Lampung Hapus Denda Pajak Saat Pandemi
Minggu 22-11-2020,20:54 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :