Sidang Dijadwalkan 20 November 2020, Penusuk Syekh Ali Jaber Minta Maaf

Senin 26-10-2020,21:54 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

Radartvnews.com- Tersangka penusukan Syech Ali Jaber, Alfin Andrian dilimpahkan  ke-Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Senin (26/10). Alfin mengaku sudah belajar salat dan menyampaikan permintaan maaf kepada Syech Ali Jaber. Penyidik Satreskrim Polresta Bandarlampung merampungkan berkas tersangka Alfian Andrian. Didampingi kuasa hukum, tersangka tiba di Kejari Bandar Lampung pukul 12:00 WIB. Kepala Kejaksaan Negeri Bandarlampung Abdullah Noer Deny mengatakan berkas perkara dan tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang awal november 2020 untuk segera diadili. “Berkas perkara dan tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang awal november 2020,” jelas Abdullah Noer Deny. Penasehat Hukum Tersangka Ardiansyah mengatakan, perkara ini perkara biasa namun mendapat perhatian khusus karena korban adalah ulama besar. ”Kasus ini akan dibuka secara transparan sehingga publik tahu apa yang terjadi sehingga semua akan terungkap,” jelas Ardiansyah. Sementara Alfin Andrian  yang  dikawal petugas keluar dari kantor Kejari Bandar Lampung sempat mengatakan sangat menyesal dan meminta maaf kepada Syech Ali Jaber, selama di bui dia makin mendekatkan diri pada agama.”Mohon maaf untuk Syech Ali Jaber,” kata Alfin. Setelah dilakukan tes kesehatan dan administrasi, tersangka tidak dibawa ke Rumah Tahanan Bandar Lampung melainkan dititipkan disel tahanan Polresta Bandar Lampung untuk sementara waktu dan akan dititpkan ke Rutan setelah menjalani siding.(lds/san)

Tags :
Kategori :

Terkait