Radartvnews.com- Polsek Talang Padang mengamankan dua tersangka pengedar uang palsu pecahan 100 Dolar Amerika. Penangkapan dilakukan minggu dinihari pukul (25/10) keduanya yaitu GG (23) dan AG (25) warga Pekon Sukarame, Kecamatan Talang Padang, Tanggamus. Kapolsek Talang Padang AKP Sarwani menjelaskan penangkapan bermula atas dasar informasi masyarakat bahwa ada peredaran uang palsu di Kecamatan Talang Padang. “Petugas dari Sektor Talang Padang melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka AG di rumahnya lalu menciduk tersangka GG minggu dini hari sekitar pukul 02:30 WIB,” jelasnya. Tersangka AG berperan mengedarkan uang palsu sementara GG mencetak uang, tersangka AG mendapat upah Rp25000 per lembar dari uang Dolar yang diedarkan. Selain kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti sebanyak 40 lembar uang palsu jenis Dolar Amarika. Kedua tersangka dijerat pasal 244 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.(edk/san)
Pengedar Uang Dolar Palsu Diciduk Polsek Talang Padang
Senin 26-10-2020,20:00 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :