Radartvnews.com- Peserta pilkada wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis terkait kampanye maupun pertemuan terbatas kepada aparat kepolisian yang ditembuskan ke KPU dan Bawaslu Kota Metro. Koordinator Divisi Pengawasan Dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Metro Hendro Saputro menyebut bakal menindak tegas pelaksanaan kampanye tanpa mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) sesuai aturan. Sanksi berupa administrasi hingga pembumbaran kampanye. “Bawaslu Kota Metro telah menerima laporan dari LO, empat pasangan calon Pilwakot Metro, terkait panjangnya proses pembuatan STTP kampanye, Penerbitan STTP terkendala prosedur tahapan di tengah kondisi covid 19,” jelas Hendro Saputro. Bawaslu Metro bersama satgas percepatan penanganan covid 19, tengah mencari solusi mengatasi lambanya rekomendasi izin pembuatan STTP.(yok/san)
STTP Kampanye Terkendala Covid-19
Kamis 22-10-2020,21:19 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 17-04-2026,19:09 WIB
5 Dampak Negatif Judi Online bagi Pelaku dan Lingkungan Sekitar
Jumat 17-04-2026,16:17 WIB
"Edinburgh is on Everyone’s Wishlist", Apa yang Membuat Kota Ini Begitu Istimewa?
Jumat 17-04-2026,13:55 WIB
Bensin vs Diesel: Mana yang Lebih Cocok untuk Kebutuhan Mobil Anda?
Jumat 17-04-2026,13:43 WIB
Bayaran Fantastis Coachella, Justin Bieber Jadi yang Termahal Sepanjang Sejarah
Jumat 17-04-2026,13:58 WIB
Bukan Sekadar Penambah Trombosit! Ini 5 Manfaat Ajaib Jambu Biji bagi Kesehatan
Terkini
Jumat 17-04-2026,20:04 WIB
Remontada Lagi, Sidibe Pahlawan Kemenangan Bhayangkara FC Bungkam PSIM 2-1
Jumat 17-04-2026,19:09 WIB
5 Dampak Negatif Judi Online bagi Pelaku dan Lingkungan Sekitar
Jumat 17-04-2026,19:05 WIB
Kursor Bergerak Sendiri, Tanda Mouse Mulai Bermasalah
Jumat 17-04-2026,19:05 WIB
Charger Tidak Standar, Ancaman bagi Ponsel Anda
Jumat 17-04-2026,19:05 WIB