Radartvnews.com- Peserta pilkada wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis terkait kampanye maupun pertemuan terbatas kepada aparat kepolisian yang ditembuskan ke KPU dan Bawaslu Kota Metro. Koordinator Divisi Pengawasan Dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Metro Hendro Saputro menyebut bakal menindak tegas pelaksanaan kampanye tanpa mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) sesuai aturan. Sanksi berupa administrasi hingga pembumbaran kampanye. “Bawaslu Kota Metro telah menerima laporan dari LO, empat pasangan calon Pilwakot Metro, terkait panjangnya proses pembuatan STTP kampanye, Penerbitan STTP terkendala prosedur tahapan di tengah kondisi covid 19,” jelas Hendro Saputro. Bawaslu Metro bersama satgas percepatan penanganan covid 19, tengah mencari solusi mengatasi lambanya rekomendasi izin pembuatan STTP.(yok/san)
STTP Kampanye Terkendala Covid-19
Kamis 22-10-2020,21:19 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 16-07-2026,19:06 WIB
Kemudahan Teknologi: Penolong Produktivitas atau Perangkap Pemborosan Baru?
Kamis 16-07-2026,18:59 WIB
Sering Bersepeda? Ini Kebiasaan Unik yang Tanpa Sadar Mulai Terbentuk
Jumat 17-07-2026,00:12 WIB
Prabowo Resmikan Groundbreaking Proyek Gas Raksasa Blok Masela, Perkuat Ketahanan Energi Nasional
Kamis 16-07-2026,18:44 WIB
Tren Bawa Tumbler: Langkah Kecil Kurangi Sampah Plastik dan Tips Cerdas Memilih Wadah yang Aman
Kamis 16-07-2026,18:48 WIB
Mengelola Fokus Di Tengah Beban Kerja Yang Dinamis Demi Produktivitas Berkelanjutan
Terkini
Jumat 17-07-2026,17:24 WIB
Ketika Toro Bravo dan La Pulga Atomica Beradu Strategi
Jumat 17-07-2026,15:26 WIB
Minat K-Pop di Indonesia 2026: Menurun atau Hanya Bergeser?
Jumat 17-07-2026,14:11 WIB
Gen Z Hidupkan Kembali Tren Jadul untuk Lepas dari Ketergantungan Digital
Jumat 17-07-2026,00:12 WIB
Prabowo Resmikan Groundbreaking Proyek Gas Raksasa Blok Masela, Perkuat Ketahanan Energi Nasional
Kamis 16-07-2026,19:06 WIB