Radartvnews.com- Presiden Joko Widodo meminta masyarakat yang menolak Undang-Undang Omnibus Law untuk membawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk uji materi. Praktisi Hukum Wahyu Sasongko menilai publik tidak perlu khawatir dengan dihapusnya pasal 59 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi lewat UU nomor 7 tahun 2020 tentang MK atau UU MK hasil revisi. Pasal 59 ayat (2) UU nomor 8 tahun 2011 tentang MK sebelumnya berbunyi, jika diperlukan perubahan terhadap Undang-Undang yang telah diuji, DPR atau Presiden segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan. Ketentuan dalam pasal 59 ayat (2) tersebut dihapus dalam UU nomor 7 tahun 2020 tentang MK yang baru disahkan DPR pada selasa (1/9/2020) bulan lalu. “Publik tidak perlu khawatir dengan penghapusan pasal 59 ayat (2) UU MK yang dikhawatirkan dapat membuat upaya Judicial Review ke MK menjadi sia-sia,” jelasnya. Diketahui, dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi nomor 7 tahun 2020, pasal 59 ayat 2 berbunyi jika diperlukan undang-undang yang telah di uji DPR atau Presiden segera menindak lanjuti putusan Mahkamah Konstitusi. UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang MK Pasal 59 Ayat (2) Berbunyi Jika diperlukan perubahan terhadap undang-undang yang telah diuji, DPR atau Presiden segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi yang dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peraturan undangan. UU Nomor 7 tahun 2020 tentang MK Pasal 59 Ayat (2) Dihapus Wahyu juga menyoroti revisi UU MK juga tak melibatkan berbagai kalangan dan partisipasi publik dilakukan tertutup serta serba cepat. Setelah pasal kewajiban untuk segera menerapkan putusan MK dihapus, pemerintah dan dpr bebas melakukan dan melaksanakan putusan MK kapanpun. Judicial Review Tetap Diperlukan Meski begitu menurut Wayhu, Judical Review diperlukan karna untuk mengetahui pasal mana saja yang di anggap salah dan harus di revisi selain itu dalam judical review. “Ada judical formil dan material dimana jika ditemukan proses pembuatan undang-undang mengalami kesalahan atau mengabaikan aturan maka semua pasal di dalamnya cacat secara hukum,” jelasnya. Wayhu sasongko menambahkan, dalam polemik Undang-Undang Omnibus Law ini masyarakat hanya bisa berharap Presiden bisa membuka hati untuk membuat Perpuu.(sah/san)
Polemik Pasal MK Dihapus, Tuan Presiden Bukalah Hati
Selasa 13-10-2020,21:06 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 11-06-2026,19:50 WIB
KEMA FISIP Unpad Serukan Aksi Massa “Indonesia Gelap”, Mahasiswa Diajak Kawal Kedaulatan Rakyat
Kamis 11-06-2026,17:05 WIB
Mont Blanc Coffee, Racikan Kopi dengan Sentuhan Krim dan Aroma Jeruk
Kamis 11-06-2026,19:25 WIB
El Nino Diprediksi Kembali Menguat, Waspadai Ancaman Penyakit di Tengah Cuaca Ekstrem
Kamis 11-06-2026,16:45 WIB
Aklamasi Pimpin Hipmi, Ade Jona Serukan Persatuan dan Penguatan Ekonomi Daerah
Kamis 11-06-2026,19:30 WIB
Warga Sabah Balau Setujui Drag Race Piala Bupati Lampung Selatan dengan Sejumlah Syarat Infrastruktur
Terkini
Jumat 12-06-2026,15:55 WIB
Silent Quitting: Malas Kerja atau Bentuk Bertahan Hidup?
Jumat 12-06-2026,15:39 WIB
Yuk, Kenali Dosen Pembimbingmu Terlebih Dahulu sebelum Bimbingan!
Jumat 12-06-2026,14:13 WIB
Helm Warna Putih, Siapa Takut! Berikut Tips supaya Helm Putihmu selalu Kinclong
Jumat 12-06-2026,13:09 WIB