Polres Tanggamus Bekuk Tiga Tersangka Curat

Jumat 02-09-2016,18:22 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

radartvnews.com – Para tersangka pencurian dengan pemberatan ini hanya tertunduk malu saat polisi menggiringnya ke sel tahanan Polres Kabupaten Tanggamus. Para tersangka ini masing-masing Febrianto 19 tahun warga Bandar Agung Kecamatan Bandar Negeri Suoh Kabupaten Lampung Barat, Irvan 30 tahun warga  Way Suluh Kecamatan Bandar Negeri Suoh Kabupaten Lampung Barat, dan Bahtiar 36 tahun warga Gunung Doh Kecamatan Bandar Negeri Semuong Kabupaten Tanggamus. Ketiga tersangka diamankan polisi karena telah melakukan tindak kejahatan pencurian dengan pemberatan pada sabtu 06 agustus 2016. Modus kejahatan pelaku Febrianto dengan cara bekerja sebagai  kernet dari supir yang bernama Robiun, dimana pada hari sabtu tanggal 06 agustus 2016 lalu membawa kopi milik Hermansyah Paksi yang hendak dikirimkan ke pasar Talang Padang Kabupaten Tanggamus untuk di jual ke pengepul. Sesampainya di Pasar Talang Padang, tersangka Febrianto yang memang bekerja sebagai kernet mobil sudah melakukan komunikasi melalui sms kepada kedua tersangka lainnya dengan memberikan kode jika mobil yang ditumpanginya membawa uang sebesar sembilan puluh tujuh juta rupiah dan mobil ini akan melewati jalur Suoh sekitar pukul satu dini hari. Sesampainya dijalan Blok Lima Pekon Gunung Doh Kecamatan Bandar Negeri Semong mobil di buntuti oleh kedua tersangka yang memang rekan dari Febrianto yang hendak menggasak uang yang diletakkan di belakang jok. Sesampainya di jalan sepi mobil truk di stop oleh kedua tersangka yang menggunakan kendaraan roda dua jenis supra x 125 berhasil menggasak uang tunai sebesar sembilan puluh tujuh juta rupiah. Dari tangan para tersangka polisi berhasil mengamankan satu buah kayu yang digunakan untuk menghadang kendaraan, dua buah hanpone milik tersangka yang digunakan untuk berkomunikasi antara kernet dan pelaku, empat belas pasang baju yang dibeli dari uang hasil kejatan, empat buah celana jin dan satu ikat pinggang. Tersangka Febrianto mengaku uang hasil kejahatannya digunakan untuk mabuk dan main perempuan. Akibat perbuataannya para tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 kuhp dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara. (edi/jef)

Tags :
Kategori :

Terkait