Himel Gugat Putusan KPU ke Bawaslu

Senin 28-09-2020,20:44 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

Radartvnews.com- Tim advokasi bakal pasangan calon kepala daerah Lampung Selatan Hipni – Melin Haryani Wijaya mendaftarkan gugatan sengketa pilkada ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Selatan. Tim advokasi merasa keberatan atas terbitnya Surat Keputusan SK KPU nomor  60/K.03.1-KPT/1801/KPU-KAB/IX/2020 yang isinya tidak menetapkan Bapaslon Hipni-Melin sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada pilkada 2020. Tim advokasi menyerahkan materi gugatan yakni Amri Sohar, Ahmad Handoko/ Rustam Aji, Ian Ananto didampingi Liaison Officer (LO) Jauhari juga tim sukses Budi Setiawan. Amri Sohar selaku ketua tim advokasi menjelaskan pasal 4 ayat 1 huruf (f) yang digunakan oleh KPU Lampung Selatan dalam SK tersebut tidak tepat,  karena Melin Haryani Wijaya tidak pernah menjalani pidana penjara hanya dikenakan hukuman percobaan dan tidak pernah menjalani hukuman badan. Tim advokasi Himel tetap optimis dan berharapmaslah ini selesai di Bawaslu. Mereka yakin yang tadinya Tidak Memenuhi Syarat  (TMS) menjadi memenuhi syarat sebagai peserta pilkada. “Pasal yang dipakai tidak pas, karena psal itu untuk orang yang menjalani penjara, calau calon kita hanya menjalani hukuman percobaan,” UJAR Amri Sohar. Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan Hendra Fauzi menyatakan,  setelah diterima berkas pengajuan sengketa dari Hipni – Melin  akan di periksa lebih dalam dan di pleno-kan apakah memenuhi syarat untuk diregistrasi atau tidak. “Berkas gugatan sengketa hari itu juga akan langsung diverifikasi dan di pleno-kan, bilamana berkas tersebut belum memenuhi kelengkapan maka akan diberikan waktu tiga hari untuk dilengkapi kembali,” jelasnya. Registrasi gugatan sengketa, maksimal selama dua belas hari kalender, proses gugatan sengketa pilkada harus selesai. Putusan Bawaslu bersifat mengikat dan harus dilaksanakan oleh KPU.(mai/san)

Tags :
Kategori :

Terkait