Radartvnews.com- Dugaan tindak pidana korupsi 350 ton beras yang menelan anggaran Rp8,1 miliar dilimpahkan ke-Kejari Liwa. Kejaksaan Tinggi Lampung beralasan kasus ini terjadi di Lampung Barat sehingga memudahkan petugas melakukan penyelidikan. Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Lampung Andrie Setiawan dihubungi via telepon membenarkan pelimpahan kasus bantuan beras kepada warga yang terdampak covid-19. Pelimpahan dilakukan sejak awal agustus 2020. “Pelimpahan penanganan perkara kasus bantuan covid-19 ini mengingat efektivitas penyelidikan dan personil dan memudahkan petugas karena akan lebih mudah untuk memeriksa saksi-saksi jika dilakukan penyelidikan di Kejari Liwa,” jelasnya. Kendati demikian Kejati Lampung tidak melepas begitu saja dan tetap memback up perkara ini. Sejauh ini dia belum mengetahui perkambangan terbaru mengingat ia baru menjabat sebagai Kasipenkum di Kejati Lampung. Dalam perkara ini masih dalam pengumpulan pulbaket dan belum ada tersangka dalam perkara ini. Kasus beras bantuan covid-19 Lampung Barat menjadi prioritas Kejati Lampung. Diketahui, perkara kasus bantuan beras 10 kg bagian dari program bantuan covid-19 yang dikelola Dinas Sosial Lampung Barat. Didapati sejumlah kejanggalan dalam pengadaan paket sembako. Dana Rp8,1 miliar digunakan untuk pengadaan 35 ribu paket sembako bahan pokok, pengadaan 350 ton beras dan ikan kaleng kemasan dengan berat 425 gram itu untuk satu kepala keluarga dengan nilai anggaran Rp230.000. Jika dikalkulasi harga beras premium dipasar senilai Rp11.000 perkilo dikali 10 kg mencapai Rp110,000. Sementara empat kaleng ikan dalam kemasan 425 gram, harganya Rp12.000 per kaleng jika dikali empat kaleng maka Rp48.000. Jika ditotal Rp108,000 per paket sembako, apabila dikali Rp35000 paket maka total kerugian mencapai Rp3.780.000.000 diduga telah terjadi mark-up dalam pengadaan paket sembako.(lds/san)
Kejati Lempar Kasus ke Kejari, Korupsi 350 Ton Beras Corona
Selasa 25-08-2020,20:42 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :