Memberikan Keterangan Berbelit, Hakim Marahi Terdakwa

Selasa 30-08-2016,10:22 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

radartvnews.com – Terdakwa Alpin 54 tahun terdakwa kepemilikan narkotika jenis daun ganja ini terlihat panik saat mejalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjung Karang Senin sore. Dalam sidang beragendakan dakwaan sekaligus keterangan saksi jaksa penuntut umum mendakwa pria keturunan ini dengan tuduhan menjadi pengedar narkoba sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika. Terdakwa sendiri dibekuk dikediamanya dijalan Tupai Sidodadi Kedaton Bandar Lampung pada 6 April 2016 lalu, usai membeli barang haram tersebut seharga satu juta lima ratus ribu rupiah kepada seseorang berinisila Yus. Dari pengeledahan, polisi mendaptakan sejumlah barang bukti berupa 600 gram daun ganja berikut timbangan digital. Sidang dakwaan dan langsung mendengarkan keterangan saksi ini sempat membuat geram Majelis Hakim yang diketuai Butar Butar, pasalnya terdakwa selalu berbelit dalam memberikan keterangan. Usai Majelis memarahi terdakwa Alpin, terdakwapun mengakui kalau Ganja bukan untuk dikonsumsi melainkan akan dipecah dan dijual untuk mendapatkan keuntungan.  Majelispun menunda sidang pekan depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi. (leo/jef)

Tags :
Kategori :

Terkait