Rapid Test Disoal, KPPU Periksa Rumah Sakit

Kamis 11-06-2020,21:13 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

Radartvnews.com- Sejumlah rumah sakit di provinsi membuka layanan rapid test, namun banyaknya laporan layanan rapid test dipatok harga tinggi.

Tak hanya itu masyarakat yang ingin melakukan rapid test diwajibkan membeli layanan pemeriksaan lainnya yang sudah disiapkan oleh rumah sakit.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil II yang berada di Lampung, menindaklanjuti laporan ini. Sejumlah rumah sakit diperiksa, apakan melakukan pelanggaran dalam melakukan rapid test dengan memasang tarif diluar ketentuan.

Kepala Kanwil II KPPU Wahyu Bekti Anggoro mengatakan, pihaknya belum menemukan dugaan pelanggaran oleh rumah sakit. “Penelusuran dilakukan untuk melihat ada atau tidaknya pelanggaran khususnya terkait layanan paket rapid test yang dipatok harga mahal,” jelas Wahyu Bekti Anggoro.

Sementara itu Komisioner KPPU Pusat Guntur Saragih menambahkan, banyak informasi rumah sakit di Indonesia yang melakukan penjualan layanan rapid test. Masyarakat dipaksa untuk membeli layanan lain oleh rumah sakit.

Sejauh ini penelusuran yang dilakukan pihaknya belum ditemukan adanya dugaan pelanggaran tersebut yang masuk ke dalam tahap penyelidikan,” kata Guntur Saragih.

KPPU menegaskan apabila nantinya ditemukan pelanggaran persaingan usaha dalam layanan rapid test, maka akan ditindaklanjuti dan masuk ke dalam tahap penyelidikan untuk diproses secara hukum.(lih/san)

Tags :
Kategori :

Terkait