Radartvnews.com- Harapan bagi para calon jemaah haji yang telah terdaftar untuk berangkat haji ke tanah suci tahun ini kandas. Pasalnya Menteri Agama RI Fachrul Razi resmi mengumumkan bahwa pelaksanaan ibadah haji tahun 2020 ini dibatalkan karena dampak pandemi covid-19.
Menag mengumumkan pembatalan pelaksanaan ibadah haji pada selasa siang (2/6/20), dengan dibatalkannya keberangkatan haji tahun ini maka para calon jemaah haji tahun ini akan diberangkatkan pada tahun 2021 mendatang.
Hal ini juga otomatis berlaku bagi para calon jemaah haji asal Lampung, diketahui Lampung mendapatkan jatah kuota sebanyak 7.040 orang. Sementara dari data kanwil Kemenag Lampung sudah ada 6.639 orang yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH).
Menag RI sendiri menyatakan bagi para calon jemaah haji yang telah melunasi bipih bisa meminta kembali dananya dengan catatan pada tahun depan harus kembali melunasi bipih tersebut sebelum berangkat ke tanah suci. Jikapun tidak ingin meminta kembali dana bisa dikelola oleh badan pengelola keuangan haji.
Sejumlah poin keputusan Menteri Agama Ri nomor 494 tentang pembatalan keberangkatan jamaah haji tahun 2020 :
A. Jamaah haji reguler dan jemaah haji khusus yang tclah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (bipih) pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 H/ 2020 M menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 M/2021 M.
B. Setoran pelunasan bipih pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 H/ 2020 M akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Kcuangan Haji (BPKH).
C. Nilai manfaat hasil pengelolaan setoran pelunasan bipih sebagaimana dimaksud dalam huruf b diberikan penuh oleh BPKH kepada jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 H/ 2020 M, paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum pemberangkatan kelompok terbang (kloter) pertama pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H /2021 M.
D. Setoran pelunasan bipih sebagaimana dimaksud dalam huruf b dapat diminta kembali oleh jemaah haji.
E. Petugas haji daerah pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 H/2020 M dinyatakan batal, Bipih dikembalikan, dan gubernur dapat mengusulkan kembali nama petugas haji daerah pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M.
F. Pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji Dan Umrah (KBIHU) pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 H/2020 M dinyatakan batal, bipih dikembalikan, dan kbihu dapat mengusulkan nama pembimbing pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M.
G. Semua paspor jemaah haji, petugas haji daerah, dan pembimbing dari unsur kbihu pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 H/2020 M dikembalikan kepada pemilik masing-masing.(lih/san)