Radartvnews.com- Menteri Agama Republik Indonesia Fachrul Razi menerbitkan panduan baru tentang kegiatan keagamaan di rumah ibadah pada masa new normal ditengah pandemi covid-19. Dalam Surat Edaran (SE) nomor 15/2020 itu salah satu aturannya yakni rumah ibadah diwajibkan memiliki surat keterangan aman dari covid-19.
Untuk mendapatkan surat bebas atau aman dari covid-19 itu pengurus rumah ibadah bisa mengajukannya ke ketua gugus tugas provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, sesuai tingkatan rumah ibadah.
Namun, surat keterangan bisa dicabut jika pada kemudian hari ditemukan kasus penularan covid-19 di lingkungan sekitar rumah ibadah. Surat keterangan juga dapat dicabut jika dalam pelaksanaan kegiatan keagamaan tidak mengikuti protokol kesehatan covid-19.
Secara detail SE Tentang panduan kegiatan keagamaan ini mengatur kewajiban pengurus rumah ibadah dan masyarakat yang melaksanakan ibadah di rumah ibadah. Berikut ini ketentuan lengkap yang tertuang dalam se menag no 15/2020. Kewajiban pengurus atau penanggung jawab rumah ibadah:
A. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah.
B. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area rumah ibadah.
C. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
D. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah.