Lawan Covid-19, Pakai Dana BOS

Selasa 28-04-2020,18:59 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

Radartvnews.com- Sekolah penerima dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) diminta mentaati regulasi terbaru dalam situasi pandemik covid-19, yakni peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan(Permendikbud)  nomor 19 tahun 2020 tentang perubahan atas permendikbud nomor 8 tahun 2020 tentang juknis penggunaan dana BOS.

Dana BOS dapat digunakan untuk dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman, masker atau penunjang kebersihan.

Selain itu, dana BOS dapat dibelikan pulsa, paket data, atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik atau peserta didik dalam pelaksanaan pembelajaran dari rumah.

Hal ini sebagai usaha pemerintah untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah, sebagai akibat dari meningkatnya dampak penyebaran corona virus disease.

Thomas Amirico Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan menejalaskan, Dinas Pendidikan Lampung Selataan juga melakukan pengawasan penangan covid 19. Selain pembelajaran sistem daring guru sekolah juga turun langsung ke anak didiknya melakukan pemantauan yang diberi nama gerakan guru mengajar ke siswa.(mai/san)

Tags :
Kategori :

Terkait