radartvnews.com-Mahkamah Agung (MA) secara resmi mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomer 75 Tahun 2019 tentang jaminan Kesehatan. Dalam amar putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020.
Perkara ini mencuat setelah komunitas pasien cuci Sarah (KPCDI) keberatan dengan kenaikan iuran BPJS tersebut. Mereka kemudian menggugat ke MA dan meminta kenaikan itu dibatalkan. Gayung bersambut, Mahkamah Agung akhirnya mengabulkan permohonan penggugat.
Dalam amar putusannya MA "menyatakan pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomer 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat" ungkap juru bicara Mahkamah Agung, yang juga Hakim Agung Andi Samsan Nganro.
Duduk sebagai ketua majelis yaitu supandi dengan anggota Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi. Menurut Mahkamah Agung, pasal 34 ayat 1 dan 2 bertentangan dengan pasal 2,pasal 4, pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Jaminan Sosial Nasional.
"Bertentangan dengan pasal 2, pasal 3, pasal 4 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Bertentangan dengan pasal 5 ayat 2 junto pasal 171 Undang-undang kesehatan" ucap majelis.
Diketahui bahwa dalam pasal 34 yang dinyatakan batal dan tidak berlaku tertera :
Pasal 34
(1) Iuran bagi peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:
a. Rp 42.000,-(empat puluh dua ribu rupiah) per orang perbulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III.
b. Rp 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II; atau
c. Rp 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan di ruang kelas I.
(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.
Dengan pembatalan ini, maka iuran BPJS kembali ke iuran semula, yakni :
a. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3
b. Sebesar Rp 51.000 untuk kelas 2