5. Satuan Pengadaan Kendaraan Dinas
A. Eselon II
Rp 549.400.000
B. Kendaraan Operasional Kantor
Rp 217.056.000 jenis pick up
C. Kendaraan Operasional Kantor
Rp 472.230.000 jenis mini bus
D. Kendaraan Operasional Kantor
Rp 472.230.000 jenis double gardan
6. SATUAN PENGADAAN KENDARAAN DINAS RODA DUA
A. Kendaraan Operasional
Rp 31.688.000
B.Kendaraan Lapangan
Rp 33.440.000
Kepala BPKAD Kota Bandar Lampung Wilson mengatakan setelah Perpres tersebut turun, Pemkot Bandar Lampung menunggu juklak juknis dari Kementerian Dalam Negeri selanjutnya baru dibuatkan Perwali. BPKAD meminta kepada pengguna anggaran dimasing-masing instansi agar mematuhi perpres tersebut.
“Setelah Perpres tersebut turun, Pemkot Bandar Lampung menunggu juklak juknis dari Kementerian Dalam Negeri selanjutnya baru dibuatkan Perwali,” jelas Wilson.