Perpres Nomor 33 Tahun 2020, Jokowi Atur Randis dan Honor

Senin 02-03-2020,21:31 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

5. Satuan Pengadaan Kendaraan Dinas

A. Eselon II

Rp 549.400.000

B. Kendaraan Operasional Kantor 

Rp 217.056.000 jenis pick up

C. Kendaraan Operasional Kantor

Rp 472.230.000 jenis mini bus

D. Kendaraan Operasional Kantor

Rp 472.230.000 jenis double gardan

6. SATUAN PENGADAAN KENDARAAN DINAS RODA DUA

A. Kendaraan Operasional

Rp 31.688.000

B.Kendaraan Lapangan

Rp 33.440.000

Kepala BPKAD Kota Bandar Lampung Wilson mengatakan setelah Perpres tersebut turun, Pemkot Bandar Lampung menunggu juklak juknis dari Kementerian Dalam Negeri selanjutnya baru dibuatkan Perwali. BPKAD meminta kepada pengguna anggaran dimasing-masing instansi agar mematuhi perpres tersebut.

“Setelah Perpres tersebut turun, Pemkot Bandar Lampung menunggu juklak juknis dari Kementerian Dalam Negeri selanjutnya baru dibuatkan Perwali,” jelas Wilson.

Tags :
Kategori :

Terkait