Cicil Uang Pengganti, Alay Setor Rp 10 Miliar

Kamis 20-02-2020,20:38 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

Radartvnews.com- Terpidana 18 tahun korupsi dana APBD Lampung Timur tahun 2008 – 2009   Sugiarto Wiharjo alias Alay menyerahkan uang Rp 10 miliar kepada pihak Kejaksaan Tinggi Lampung (20/2/). Uang itu sebagai cicilan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 106 miliar.

Pengembalian uang kerugian negara ini sudah kali kedua pertama Alay mengembalikan pada maret 2019 lalu senilai Rp 1 miliar,  untuk uang 10 miliar yang dikemablikan berasal dari aset yang  berada di daerah kabupaten pesawaran. Sehingga terpidana korupsi dana APBD Lampung Timur masih harus membayar kekurangan senilai Rp 95 miliar.

Sujarwo selaku kuasa hukum Alay menjelaskanrencananya kliennya  akan segera melunai hutang untuk mengembalikan kerugian negara.

“Satu tahun lalu kita sudah angsur satu miliar selanjutanya untuk membayar uang pengganti, aset-aset kan banyak di klaim ada beberapa yang dapat di kompensasikan uang yaitu sepuluh miliar itu yang kami bayarkan, pak Sugiarto Wiharjo akan mengembalikan kerugian negara,” kata Sujarwo.

Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Diah Srikanti penyerahan uang ke Bank Rakyat Indonesia untuk disetorkan ke kas negara oleh tim jaksa eksekutor. “Cicilan kedua diantar penasehat hukum bersama keluarga terpidana untuk uang pengganti sudah ditetapkan Mahkamah Agung, cicilan setoran akan disetor ke kas negara oleh tim jaksa eksekutor,” kata Diah Srikandi.

Diah Srikanti juga meminta kepada Alay untuk segera membayar uang penganti yang sudah dibebankan kepada dirinya.(lds/san)

Tags :
Kategori :

Terkait