Radartvnews.com- Fajrun Najah Ahmad divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjung Karang (20/2/20).
Dalam persidangan ketua majelis hakim yang diketuai Pasrah Josep menyatakan Mantan Sekretaris Partai Demokrat Lampung ini terbukti melakukan penggelapan uang Rp 2,75 miliar milik korban Namuri Yasir.
Perbuatan dilakukan maret 2017 lalu, Fajrun meminta korban dicarikan uang hingga Rp 4 miliar, Fajrun berjanji mengembalikan uang dalam tempo dua sampai tiga bulan.
Korban lalu membawa uang Rp 1,5 miliar, lalu dikemudian hari korban kembali menyerahkan uang Rp 1,25 miliarsehingga total total uang diserahkan Rp 2,75 miliar. Namun, Fajrun tidak mengembalikan uang pinjaman.
Terdakwa menyatakan tidak pernah menerima uang, namun dirinya mengakui bahwa dirinya menandatangani kwitansi yang disuruh rekannya.
Kendati demikian dirinya menerima dengan lapang dada putusan majelis hakim. Terdakwa menilai putusan majelis sebagai takdir dirinya berjanji akan terus berkarya meski di dalam penjara. Saat ini Fajrun tengah disibukan membuat buku novel.
“Inilah yang terbaik, dari awal saya menyatakan saya tidak mengakui, namun ini sebagai proses hukum saya terima dengan ihklas, lalu sebagai umat muslim ini sebagai takdir,” ujar Fajrun.
Vonis dijatuhkan majelis lebih ringan dari tuntutan jaks yang menuntut selama 3 tahun penjara.(lds/san)