Radartvnews.com- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bandar Lampung, mewajibkan bakal calon Walikota Bandar Lampung dari jalur perseorangan atau independent harus memenuhi berkas syarat dukungan 47.864 kartu tanda penduduk.
Pada rapat koodinasi pemenuhan syarat dukungan dan penyebaran dukungan digelar aula KPUD Bandar Lampung di jalan pulau sebesi, sukarame, bandar lampung bersama stake holder.
KPUD menegaskan, ketentuan syarat berkas dukungan calon wajib menyerahkan foto copy e-KTP sebanyak 47.864 keping yang tersebar di 11 kecamatan. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPUD Kota Bandar Lampung Fery Triatmojo mengatakan, apabila ada terdapat calon yang tak memenuhi syarat tersebut maka otomatis dinyakan gugur.
“Calon wajib menyerahkan foto copy e-KTP sebanyak 47.864 keping yang tersebar di 11 kecamatan, apabila ada terdapat calon yang tak memenuhi syarat tersebut maka otomatis dinyakan gugur,” kata Fery Triatmojo.
Dimulainya proses tahapan pilkada serentak untuk jalur perseorangan pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung yang diawali dengan pendaftaran berkas syarat dukungan calon yang mulai dilaksanakan tanggal 19 hingga 23 februari 2020 oleh KPUD Bandar Lampung.
Ketua Bawaslu Candrawansa menjelaskan, pengawasan akan dilakukan secara langsung oleh Badan Pengawas Pemilu Bandar Lampung, pihaknya akan melakukan pengawasan dan monitoring proses pengumpulan berkas calon.
“Kami akan melakukan dan monitoring proses pengumpulan berkas calon,” katanya.
Rapat koodinasi pemenuhan syarat dukungan dan penyebaran dukungan, Bimtek penggunaan sistem aplikasi pencalonan atau silon yang digelar pihak penyelenggara pemilu, KPUD Kota Bandar Lampung dihadiri Bawaslu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kodim 0410, parpol peserta pemilu dan tim lo bakal calon walikota perseorangan Firman dan Ike Edwin.(sah/san)