Radartvnews.com- Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian PUPR diringkus tim buser Direktorat Narkoba Polda Lampung. Dari tangan pelaku yang diamankan di parkiran hotel, polisi mengamankan 1,2 kilogram narkoba jenis sabu yang diakui milik rekanya dari Provinsi Aceh.
Pelaku Jhoni Efendi warga perum BKP Kemiling, Bandar Lampung harus menjalani pemeriksaan diruang Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Lampung guna pengembangan lebih lanjut.
Penangkapan Jhoni hasil pengembangan dari tersangka Asep dan Supriyadi yang ditangakp terlebih dahulu dengan barang bukti hampir satu kilogram sabu-sabu. Asep dan Supriyadi mengaku bahwa Jhoni merupakan pemasok sabu di Bandar Lampung.
Direktur Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen menyatakan, tersangka salahsatu bagian dari jaringan peredaran sabu di Lampung. Sabu asal Aceh itu rencanaya akan diedarkan di Lampung.
“kita tangkap mata rantai jaringan yang terakhir kita tangkap Jhoni, awalnya kita tangkap Asep dikembangkan sehingga kita tangkap Supriyadi total barang bukti lebih kurang dua kilogram sabu,” kata Kombespol Shobarmen.
Tersangka Jhoni mengelak bahwa sabu-sabu bukan miliknya, namun Jhoni mengakui sudah dua kali menerima sabu-sabu dengan upah Rp500 ribu.
Polisi masih menyelidiki jaringan asal Aceh ini, polisi masih mengungkap pemasok sabu diduga berdomisili di Aceh.(lds/san)