EKS SEKJEN DITUNTUT 3 TAHUN

Selasa 04-02-2020,17:38 WIB
Reporter : Radar Lampung TV
Editor : Radar Lampung TV

Fajrun najah ahmad, mantan sekretaris partai demokrat lampung , di tuntut jaksa penuntut umum selama tiga tahun. Jaksa menyatakan, terdakwa terbukti telah melakukan penipuan dan penggelapan uang senilai 2,75 miliar rupiah. #radarlampungtv #beritaterkini #beritalampung #infolampung #eventlampung #lampung #radartv #peristiwa #ceritalampung #news #berita

source

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler