radartvnews.com – Dalam amar putusan majelis para terdakwa diyatakan bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 uu ri no 35 tahun 2009 tentang narkotika terkait menjadi bandar narkotika yang beratnya melebihi 5 gram. Selain dikenakan hukuman badan keduanya juga dikenakan membayar denda senilai satu milyar dengan ketentuan jika denda tidak dibayar dapat digantikan penjara selama enam bulan kurunga. Menurut majelis yang diketuai Nelson Panjaitan, peristiwa ini terjadi pada 14 Febuari 2016 lalu dirumah DPO berinisila I-C yang berada dijlan lintas timur Kecamatan Banjar Agung Tulang Bawang tepatnya didepan rumah sakit mutiara bunda. Disana kedua terdakwa Muryanto dan Tulus Manalu yang merupakan oknum polisi yang dilakukan penuntutan terpisah dan dihukum selama sepuluh tahun penjara bertemu I-C untuk membayar hutang sabu-sabu sebesar 20 juta rupiah serta mau membeli sabu-sabu kembali sebanyak satu paket besar dan 20 pil ektasy. Usai melakukan transaksi, kedua terdakwa pergi bersama mengendarai mobil avanza ke jalan Tugu Kuning Banjar Agung Tulang Bawang dan dilokasi tersebut kedua terdakwa diamankan direktorat reserse narkoba Polda Lampung. Dari pengeledahan mobil yang dikendarai keduanya petugas mengamankan barang bukti berupa 25 ribu gram sabu-sabu yang disimpan dibawah jok mobil. Atas putusan majelis jaksa dan juga terdakwa menyatakan pikir-pikir.(leo/jef)
Oknum Polisi Divonis 10 Tahun Penjara
Sabtu 20-08-2016,10:18 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 31-07-2026,21:19 WIB
BGN Perketat Pengawasan Program MBG, Kepala Dapur Terindikasi Korupsi Terancam Dicopo
Jumat 31-07-2026,18:07 WIB
14 Gunung Tertinggi di Dunia: Keindahan di Atas 8.000 Meter yang Menyimpan Zona Kematian
Jumat 31-07-2026,20:32 WIB
Pascaputusan MK, BGN Tegaskan MBG Tetap Jadi Prioritas Peningkatan Gizi Nasional
Jumat 31-07-2026,18:24 WIB
Aston Villa Langsung Geber Latihan di GBK Demi Matangkan Persiapan Hadapi PSG
Jumat 31-07-2026,20:53 WIB
Nirmal Purja Hilang dalam Longsor Salju di Broad Peak Pakistan
Terkini
Sabtu 01-08-2026,13:13 WIB
Semeru Kembali Gejolak, Puncak Jawa Semburkan Abu Vulkanik 800 Meter
Sabtu 01-08-2026,13:00 WIB
Menjaga Keseimbangan Kesehatan Mental dan Fisik di Era Digital
Sabtu 01-08-2026,12:54 WIB
Mengintip Pesona Bukit dan Pantai Slimpuyang, Destinasi '2-in-1' Favorit Wisatawan di Lampung Selatan
Sabtu 01-08-2026,12:39 WIB
Mitos atau Fakta: Mandi Malam Penyebab Rematik? Ini Penjelasan Medisnya
Jumat 31-07-2026,21:36 WIB