radartvnews.com – Dalam amar putusan majelis para terdakwa diyatakan bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 uu ri no 35 tahun 2009 tentang narkotika terkait menjadi bandar narkotika yang beratnya melebihi 5 gram. Selain dikenakan hukuman badan keduanya juga dikenakan membayar denda senilai satu milyar dengan ketentuan jika denda tidak dibayar dapat digantikan penjara selama enam bulan kurunga. Menurut majelis yang diketuai Nelson Panjaitan, peristiwa ini terjadi pada 14 Febuari 2016 lalu dirumah DPO berinisila I-C yang berada dijlan lintas timur Kecamatan Banjar Agung Tulang Bawang tepatnya didepan rumah sakit mutiara bunda. Disana kedua terdakwa Muryanto dan Tulus Manalu yang merupakan oknum polisi yang dilakukan penuntutan terpisah dan dihukum selama sepuluh tahun penjara bertemu I-C untuk membayar hutang sabu-sabu sebesar 20 juta rupiah serta mau membeli sabu-sabu kembali sebanyak satu paket besar dan 20 pil ektasy. Usai melakukan transaksi, kedua terdakwa pergi bersama mengendarai mobil avanza ke jalan Tugu Kuning Banjar Agung Tulang Bawang dan dilokasi tersebut kedua terdakwa diamankan direktorat reserse narkoba Polda Lampung. Dari pengeledahan mobil yang dikendarai keduanya petugas mengamankan barang bukti berupa 25 ribu gram sabu-sabu yang disimpan dibawah jok mobil. Atas putusan majelis jaksa dan juga terdakwa menyatakan pikir-pikir.(leo/jef)
Oknum Polisi Divonis 10 Tahun Penjara
Sabtu 20-08-2016,10:18 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 02-10-2026,16:14 WIB
BMKG Prakirakan Musim Hujan 2026-2027 di Lampung Datang Bertahap, Lampung Barat dan Pesisir Barat Lebih Dulu
Jumat 02-10-2026,15:24 WIB
BNPB Percepat Pembangunan Hunian Warga Terdampak Bencana di NTT
Jumat 02-10-2026,16:32 WIB
Film 'Pasukan 1000 Janda' Laksamana Malahayati Picu Perdebatan
Jumat 02-10-2026,15:54 WIB
Rp10 Juta Dapat iPhone Apa di Oktober 2026? Ini Pilihan Bekas yang Masih Layak Dibeli
Jumat 02-10-2026,13:45 WIB
Mitchell Baker Cetak Lima Gol, Indonesia Melaju ke Final FIFA ASEAN Cup 2026
Terkini
Sabtu 03-10-2026,12:58 WIB
406 Titik Panas Terdeteksi di Lampung, Tulang Bawang dan Mesuji Mendominasi
Sabtu 03-10-2026,12:49 WIB
Jangan Salah Kaprah, Ini 4 Hal yang Perlu Diketahui tentang Kalsium dan Tulang
Sabtu 03-10-2026,12:41 WIB
Pabrik Areng Briket Akan Berdiri di Tengah Permukiman, Warga Desa Serdang Lampung Selatan Tegas Menolak
Sabtu 03-10-2026,12:36 WIB
Terlalu Sering Mengeluh Bisa Memengaruhi Otak dan Kesehatan, Ini Penjelasan Psikolog
Sabtu 03-10-2026,12:26 WIB