11 Travel Umrah Ini Dicabut Kemenag

Jumat 10-01-2020,21:08 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

Radartvnews.com - Kementerian Agama mencabut izin 11 penyelenggara umrah. Dengan pencabutan ini, penyelenggara tak bisa lagi beroperasional dan dilarang memberangkatkan masyarakat untuk umrah. Kesebelas 11 penyelenggara umrah ini tidak menyerahkan sertifikat biro perjalanan wisata. Mereka juga tidak menyampaikan laporan progres sertifikasi. ’’Karenanya, sesuai ketentuan maka izin operasionalnya dicabut,’’ kata M Arfi Hatim, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI kepada media. Diketahui, sertifikasi BPW bagi penyelenggara perjalanan ibadah umrah adalah kewajiban seperti diatur dalam PMA Nomor 8 tahun 2018 tentang PPIU ketentuan dalam pasal 48 ayat 4 PMA 8 tahun 2018 menyatakan PPIU wajib memilik sertifikat BPW paling lambat satu tahun sejak peraturan tersebut diundang-undangkan. Jika tidak bisa dipenuhi, maka sesuai ketentuan pada ayat 5 izin operasional PPIU dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 11 PENYELENGGARA UMRAH YANG DICABUT 1. PT Madani Mitra Mulia 2. PT Kayangan Mandiri Utama 3. PT Witami Prabuana Cipta 4. PT Arhas Bugis Tour & Travel 5. PT Arthayu Jeanan Lintasbuana 6. PT Alharam Wisata Illah 7. PT Hijau Tumbuh Kembang 8. PT Fahmul Fauzy 9. PT Kalam Imran Farok Tours 10. PT Praba Arta Buana Utama 11. PT Fatuha Amanah Wisata Insani Namun, saat dihubungi melalui sambungan telepon Kepala Kementerian Agama Lampung Suhaili belum merespon. (bow/rie)

Tags :
Kategori :

Terkait