Radartvnews.com - Kementerian Agama mencabut izin 11 penyelenggara umrah. Dengan pencabutan ini, penyelenggara tak bisa lagi beroperasional dan dilarang memberangkatkan masyarakat untuk umrah. Kesebelas 11 penyelenggara umrah ini tidak menyerahkan sertifikat biro perjalanan wisata. Mereka juga tidak menyampaikan laporan progres sertifikasi. ’’Karenanya, sesuai ketentuan maka izin operasionalnya dicabut,’’ kata M Arfi Hatim, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI kepada media. Diketahui, sertifikasi BPW bagi penyelenggara perjalanan ibadah umrah adalah kewajiban seperti diatur dalam PMA Nomor 8 tahun 2018 tentang PPIU ketentuan dalam pasal 48 ayat 4 PMA 8 tahun 2018 menyatakan PPIU wajib memilik sertifikat BPW paling lambat satu tahun sejak peraturan tersebut diundang-undangkan. Jika tidak bisa dipenuhi, maka sesuai ketentuan pada ayat 5 izin operasional PPIU dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 11 PENYELENGGARA UMRAH YANG DICABUT 1. PT Madani Mitra Mulia 2. PT Kayangan Mandiri Utama 3. PT Witami Prabuana Cipta 4. PT Arhas Bugis Tour & Travel 5. PT Arthayu Jeanan Lintasbuana 6. PT Alharam Wisata Illah 7. PT Hijau Tumbuh Kembang 8. PT Fahmul Fauzy 9. PT Kalam Imran Farok Tours 10. PT Praba Arta Buana Utama 11. PT Fatuha Amanah Wisata Insani Namun, saat dihubungi melalui sambungan telepon Kepala Kementerian Agama Lampung Suhaili belum merespon. (bow/rie)
11 Travel Umrah Ini Dicabut Kemenag
Jumat 10-01-2020,21:08 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 16-04-2026,13:45 WIB
Manfaat Kimchi, Makanan Fermentasi Khas Korea
Kamis 16-04-2026,12:15 WIB
Isu Dialog AS–Iran Bikin Harga Minyak Turun, Pasar Mulai Tenang!
Kamis 16-04-2026,13:27 WIB
Era Baru Pangan Indonesia, 7 Komoditas Ini Disebut Tak Perlu Impor Lagi
Kamis 16-04-2026,13:30 WIB
Cara Membuat Black Garlic di Rumah dengan Rice Cooker, Ini Tips dan Manfaatnya
Kamis 16-04-2026,13:25 WIB
Dampak Bermain Mobile Legends: Bang Bang bagi Anak Muda: Antara Hiburan dan Risiko
Terkini
Kamis 16-04-2026,19:37 WIB
Hujan Deras Berkepanjangan Sebabkan Banjir di Sejumlah Wilayah Lampung, Aktivitas Warga Terganggu Parah
Kamis 16-04-2026,19:29 WIB
Banjir Kembali Rendam Bandar Lampung, Warga Terdampak Mulai Bersihkan Rumah dan Fasilitas Umum
Kamis 16-04-2026,19:18 WIB
Sepanjang 2025, KAI Divre IV Tanjung Karang Tertibkan Puluhan Perlintasan Ilegal
Kamis 16-04-2026,19:07 WIB
Akses Sulit ke Pantai Gigi Hiu, Pemprov Lampung Siapkan Perbaikan Jalan Wisata
Kamis 16-04-2026,17:15 WIB