Oknum kepala desa kekiling kecamatan penengahan kabupaten lampung selatan divonis majelis hakim selama 12 bulan kurungan penjara dan denda 50 juta subsider 2 bulan penjara. Majelis menyatakan Idham Husni terbukti bersalah melakukan pungutan liar pengurusan surat tanah saat pencairan ganti rugi lahan jalan tol #radarlampungtv #beritaterkini #beritalampung #infolampung #eventlampung #lampung #radartv #peristiwa #ceritalampung #news #berita
Kades Pungli Divonis 12 Bulan Penjara
Sabtu 07-12-2019,18:06 WIB
Editor : Radar Lampung TV
Kategori :