Radartvnews.com - Kasi intel Kejari Bandar Lampung, Idwin Saputra, mengatakan. Pelaku diketahui bernama Rukis Pribadi , warga Korpri, Sukarame, Bandar Lampung. Ia divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tanjung Karang pada tahun 2012 lalu. Tidak terima dengan vonis bebas diberikan majelis. Jaksa Penuntut Umum, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI. Hasilnya, Mahkamah Agung mengabulkan tuntutan jaksa yang menuntut 10 bulan penjara. Terpidana terbukti meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengelapan besi yang merugikan korban, senilai sembilan ratus juta sembilan puluh delapan juta rupiah. Usai dilakukan pemeriksaan kesehatan dan administrasi, Rukis Pribadi langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Raja Basa Bandar Lampung. Idwin juga menambahkan, daftar pencarian orang atau DPO Kejari Bandar Lampung berjumlah 13 orang, dari sekian orang 7 berhasil ditangkap dan enam DPO lain masih dalam pencarian(lds,bow)
DPO Penggelapan Diringkus Di Soeta
Jumat 15-11-2019,22:51 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 11-05-2026,11:14 WIB
Rambut Kering? Ini Penyebab dan Cara Mengembalikan Kelembapannya
Senin 11-05-2026,14:12 WIB
Tak Banyak yang Tahu, Mode Senyap di Ponsel Bisa Cerminkan Kepribadian Kamu
Senin 11-05-2026,12:47 WIB
Plank, Tips Diet Sehat ala Dokter Gia Pratama
Senin 11-05-2026,11:14 WIB
Sering Mimisan Tiba-Tiba? Bisa Jadi Tubuhmu Sedang Kelelahan
Senin 11-05-2026,13:46 WIB
The Weeknd Resmi Umumkan Konser di Indonesia, Fans Siap War Tiket
Terkini
Senin 11-05-2026,16:20 WIB
Tips Merawat Kelistrikan Kendaraan Anda Supaya Tidak Terjadi Korslet
Senin 11-05-2026,16:12 WIB
Jasad Bayi Ditemukan dalam Wadah Kimchi di Korea Selatan, Kasus Terungkap karena Sistem Administrasi
Senin 11-05-2026,15:46 WIB
Stres Finansial Kini Jadi Fenomena yang Diam-Diam Menghantui Masyarakat Indonesia!
Senin 11-05-2026,15:18 WIB
Jangan Sepelekan! Bahaya di Balik Kaliper dan Cakram Rem yang "Salah Kawin"
Senin 11-05-2026,14:57 WIB