Radartvnews.com - Kasi intel Kejari Bandar Lampung, Idwin Saputra, mengatakan. Pelaku diketahui bernama Rukis Pribadi , warga Korpri, Sukarame, Bandar Lampung. Ia divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tanjung Karang pada tahun 2012 lalu. Tidak terima dengan vonis bebas diberikan majelis. Jaksa Penuntut Umum, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI. Hasilnya, Mahkamah Agung mengabulkan tuntutan jaksa yang menuntut 10 bulan penjara. Terpidana terbukti meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengelapan besi yang merugikan korban, senilai sembilan ratus juta sembilan puluh delapan juta rupiah. Usai dilakukan pemeriksaan kesehatan dan administrasi, Rukis Pribadi langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Raja Basa Bandar Lampung. Idwin juga menambahkan, daftar pencarian orang atau DPO Kejari Bandar Lampung berjumlah 13 orang, dari sekian orang 7 berhasil ditangkap dan enam DPO lain masih dalam pencarian(lds,bow)
DPO Penggelapan Diringkus Di Soeta
Jumat 15-11-2019,22:51 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 24-07-2026,20:34 WIB
Gaya Hidup Matcha vs. Realita Gula: Benarkah Minuman Hits Gen Z Ini Benar-Benar Sehat?
Jumat 24-07-2026,18:52 WIB
Shin Tae Yong Dijatuhi Larangan Melatih 10 Tahun di Korea Selatan, Karier Bersama Persija Tetap Berlanjut
Jumat 24-07-2026,19:44 WIB
Kemenag Siapkan Materi Edukasi Pencegahan Penyebaran Budaya LGBTQ untuk Siswa SD hingga SMA
Jumat 24-07-2026,14:38 WIB
DPP INKINDO Lampung Dorong Percepatan Regulasi Khusus Pengadaan Jasa Konstruksi
Terkini
Jumat 24-07-2026,21:54 WIB
Prabowo Sentil 'Londo Ireng' Modern, Soroti Peran Media dan LSM dalam Pidato Harlah PKB
Jumat 24-07-2026,21:39 WIB
Bukan Cuma Nilai Akademik, Pertamina Sebut Dua Skill Ini Jadi Kunci Lolos Dunia Kerja
Jumat 24-07-2026,21:19 WIB
Residivis Kasus Narkoba Ditangkap usai Diduga Menipu Korban dengan Modus Jual Tanah Bermodal Dokumen Palsu
Jumat 24-07-2026,21:19 WIB