Radartvnews.com - Untuk meningkatkan pelayanan publik dalam pemeriksaan kendaraan bermotor, serta menjalankan intruksi Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Unit Pelaksana Teknis Daerah uji KIR Dishub Kota Bandar Lampung menerapkan sistem digital dalam pelaksanaan pengujian kelayakan kendaraan bermotor. Selain itu, buku uji KIR kendaraan nantinya juga akan diganti dengan kartu elektronik sebagai bukti bahwa kendaraan telah lulus uji kelayakan. Karena dalam kartu elektrik ini disematkan chip yang bisa mendekteksi data-data kendaraan yang bersangkutan secara berkala. Kepala UPTD uji KIR Bandar Lampung, Andi Koenang mengatakan. Pemberlakuan kartu elektronik uji kendaraan ini mulai diterapkan per 1 Januari 2020 dengan cara bertahap, karena saat ini UPTD uji KIR Bandar Lampung tengah mempersiapkan penyedian fasilitas dan peralatan, guna menunjang pelaksanaan sistem ini. Sesuai intruksi Kemenhub RI, penerapan sistem elektronik akan dilaksanakan serentak. Sementara saat ini 38 Dinas Perhubungan yang ada di Indonesia sudah mulai menerapkannya(kuh,bow).
Dishub Terapkan E – KIR, Minimalisir Pungli
Kamis 14-11-2019,22:37 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :