Radartvnews.com - Terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan, seorang kakek di Bandar Lampung, divonis majelis hakim delapan tahun kurungan penjara dan denda 60 juta rupiah subsider 6 bulan penjara. Dipersidangan terungkap, sedikitnya 14 orang menjadi korban dilakukan terdakwa. Dalam amar putusan dibacakan majelis hakim, terdakwa Hasanudin warga Pesawahan, Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung. Bersalah melanggar pasal 82 Ayat Undang-Undang RI tentang perlindungan anak. Perbuatan terdakwa berawal saat melihat anak-anak bermain didepan lapangan didepan rumah pada 3 Juli 2019 lalu, ia pun memanggil korban. Saat korban menghampiri, terdakwa melakukan perbuatan yang tidak sepantasnya dengan memegang bagian sensitif lalu memberikan uang 2000 rupiah. Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut selama 12 tahun penjara. Hal yang meringankan terdakwa, bersikap sopan dan mengaku berterus terang, terdakwa sudah lanjut usia. Atas putusan majelis, terdakwa dan juga jaksa menyatakan pikir-pikir.(lds,bow)
Predator Anak Divonis 8 Tahun Penjara
Jumat 08-11-2019,22:59 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 11-05-2026,11:14 WIB
Rambut Kering? Ini Penyebab dan Cara Mengembalikan Kelembapannya
Senin 11-05-2026,14:12 WIB
Tak Banyak yang Tahu, Mode Senyap di Ponsel Bisa Cerminkan Kepribadian Kamu
Senin 11-05-2026,17:58 WIB
Tawuran Remaja di Bandar Lampung Kembali Memakan Korban Jiwa, Satu Pemuda Meninggal Dunia
Senin 11-05-2026,13:46 WIB
The Weeknd Resmi Umumkan Konser di Indonesia, Fans Siap War Tiket
Senin 11-05-2026,13:10 WIB
Barang Vintage dan Thrifting Makin Digemari? Ini Penjelasannya
Terkini
Senin 11-05-2026,19:15 WIB
Polsek Pringsewu Kota Tangkap Pelaku Penipuan Mobil Bermodus BPKB Palsu hingga Kabur ke Jambi
Senin 11-05-2026,19:11 WIB
KPK Soroti Potensi Korupsi Jabatan dan Pokir DPRD di Sejumlah Daerah Provinsi Lampung
Senin 11-05-2026,19:06 WIB
Polda Lampung Pastikan Situasi Mesuji Kondusif Pascapembakaran Ponpes Nurul Jadid dan Kerusuhan
Senin 11-05-2026,19:02 WIB
Lampung Percepat Pembangunan PSEL Lampung Raya, Ubah Sampah Jadi Energi Listrik Ramah Lingkungan
Senin 11-05-2026,18:08 WIB