Radartvnews.com - Terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan, seorang kakek di Bandar Lampung, divonis majelis hakim delapan tahun kurungan penjara dan denda 60 juta rupiah subsider 6 bulan penjara. Dipersidangan terungkap, sedikitnya 14 orang menjadi korban dilakukan terdakwa. Dalam amar putusan dibacakan majelis hakim, terdakwa Hasanudin warga Pesawahan, Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung. Bersalah melanggar pasal 82 Ayat Undang-Undang RI tentang perlindungan anak. Perbuatan terdakwa berawal saat melihat anak-anak bermain didepan lapangan didepan rumah pada 3 Juli 2019 lalu, ia pun memanggil korban. Saat korban menghampiri, terdakwa melakukan perbuatan yang tidak sepantasnya dengan memegang bagian sensitif lalu memberikan uang 2000 rupiah. Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut selama 12 tahun penjara. Hal yang meringankan terdakwa, bersikap sopan dan mengaku berterus terang, terdakwa sudah lanjut usia. Atas putusan majelis, terdakwa dan juga jaksa menyatakan pikir-pikir.(lds,bow)
Predator Anak Divonis 8 Tahun Penjara
Jumat 08-11-2019,22:59 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 24-07-2026,14:38 WIB
DPP INKINDO Lampung Dorong Percepatan Regulasi Khusus Pengadaan Jasa Konstruksi
Jumat 24-07-2026,18:52 WIB
Shin Tae Yong Dijatuhi Larangan Melatih 10 Tahun di Korea Selatan, Karier Bersama Persija Tetap Berlanjut
Jumat 24-07-2026,19:44 WIB
Kemenag Siapkan Materi Edukasi Pencegahan Penyebaran Budaya LGBTQ untuk Siswa SD hingga SMA
Jumat 24-07-2026,20:34 WIB
Gaya Hidup Matcha vs. Realita Gula: Benarkah Minuman Hits Gen Z Ini Benar-Benar Sehat?
Terkini
Jumat 24-07-2026,21:54 WIB
Prabowo Sentil 'Londo Ireng' Modern, Soroti Peran Media dan LSM dalam Pidato Harlah PKB
Jumat 24-07-2026,21:39 WIB
Bukan Cuma Nilai Akademik, Pertamina Sebut Dua Skill Ini Jadi Kunci Lolos Dunia Kerja
Jumat 24-07-2026,21:19 WIB
Residivis Kasus Narkoba Ditangkap usai Diduga Menipu Korban dengan Modus Jual Tanah Bermodal Dokumen Palsu
Jumat 24-07-2026,21:19 WIB