Radartvnews.com - Tim seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung merasa kecolongan terkait dugaan anggota KPU Lampung terpilih atas nama E-N-F melakukan perbuatan yang melanggar kode etik penyelenggara pemilihan umum.
E-N-F diduga melakukan transaksi uang pemulus untuk menjadi komisioner penyelenggara pemilu terpilih periode 2019-2024. Kemudian juga menjadi perantara bagi calon anggota KPU Kabupaten/Kota bila ingin terpilih namun memberikan sejumlah uang pelicin sebagai mahar jual beli kursi.
Ini dikuatkan dengan bukti rekaman video yang didalamnya ada L- P dan E-N-F. Lobi-lobi permintaan sejumlah uang pun terjadi di salah satu kamar Hotel Swisbell, pada 3 November 2019. Dikamar itu terjadi, kesepakatan antara E-N-F bersama L-P dengan G-S suami V-Y.
Keesokan harinya, G-S menyerahkan uang Rp100 juta kepada L-P di lobi Horison Hotel yang dibuktikan dengan kuitansi pembayaran. Sementara, sebagai kuasa hukum. Direktur LBH Bandarlampung Chandra Muliawan mengatakan, dengan diangkatnya persoalan ini ia berharap orang-orang yang tidak bersih hengkang dari penyelenggara pemilu di Lampung.
LBH Bandar Lampung juga sudah mengirimkan bukti – bukti berupa percakapan telepon dan pesan whastapp serta rekaman video ke DKPP, LBH juga mendampingi pelapor untuk melaporkan L-P dan E-N-F ke Polda Lampung untuk ranah pidana nya. Hingga berita ini diturunkan, E-N-F dan L-P belum berhasil dikonfirmasi, saat Radar Lampung TV menelepon nomor E-N-F di 0812-1259-xxxx belum merespon, begitu juga saat dikirimkan pesan whatsapp, sedangkan nomor telepon lp 0852-7324-xxxx sedang tidak aktif.(bow,rie)