Radartvnews.com - Majelis hakim menyatakan, terdakwa Mahrib, terbukti meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan. Sesuai dengan pasal 351 dan memberikan vonis pidana penjara selama 12 tahun.
Di persidangan terungkap, penusukan korban Rahman, dikarenakan terdakwa tidak terima ditegur korban, saat sedang asyik menegak minuman alkohol di sebuah gang, di wilayah Teluk Bone 2, Kota Karang, Teluk Betung Timur, Bandar Lampung, April 2019 lalu.
Merasa tersinggung dengan ucapan korban, terdakwa pulang mengambil senjata jenis pisau, lalu kembali dan menusuk perut korban, hingga berulang kali dan mengakibatkan korban meninggal dunia.
Vonis dijatuhkan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 15 tahun penjara. Atas putusan itu, terdakwa dan juga jaksa menyatakan terima. (leo/bow)