Trio Koruptor RSUD Ditahan

Rabu 23-10-2019,09:19 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

Radartvnews.com - Penetapan tersangka itu dibenarkan penasehat hukum tersangka Julian, Irwan Aprianto. Penetapan tersangka dilakukan penyidik subdit III tindak pidana tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung, Senin 21 Oktober 2019 kemarin.

Ketiga tersangka yakni, Raden Intan, seorang PNS di Dinas Kesehatan Pesawaran dan juga merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen atau PPK. Taufik, selaku kontraktor dan Julian, selaku konsultan proyek.

Mereka telah ditetapkan tersangka dilakukan penahanan, terkait dugaan perkara kasus korupsi dana pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Pesawaran tahun anggaran 2018 dengan nilai anggaran 33 miliar dari hasil audit BPK Negara dirugikan Rp 4,8 miliar.

Dalam perkara ini penasehat hukum dari tersangka Julian mengaku belum menerima surat BAP Kepolisian. Masih akan mempelajari BAP dan akan melakukan penangguhan penahanan hingga upaya praperadilan.

Namun, Ditreskrimsus Polda Lampung belum dapat dimintai keterangan terkait penetapan ketiga tersangka ini. (leo/rie)

Tags :
Kategori :

Terkait