Tilep Dana Desa, Oknum Kades Serakah Dibui

Rabu 16-10-2019,09:21 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

Radartvnews.com - Setelah dinyatakan lengkap berkas pemeriksaan, sekitar pukul 16.00 Selasa sore kemarin tim Pidsus Kejari Lampung Timur menjebloskan SK, oknum Kepala Desa Taman Negeri, Kecamatan Way Bunggur Lampung Timur ke Rutan Sukadana.

Tersangka  telah me-mark-up program dana desa tahun 2017, modusnya selain sengaja membuat SPJ atau laporan pertangungjawaban tidak sesuai dengan pelaksananan di setiap kegiatannya.

Mulai pembangunan drainase talud dan gorong-gorong, oknum Kades ini juga memalsukan bukti kas pembayaran dalam bentuk kuitansi harga material, hingga pembayaran untuk upah tukang.

Dari hasil audit BPKP dari total anggaran dana desa 800 miliar rupiah ini, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar 120 juta rupiah.

Dan kini atas perbuatanya tersangka terancam 15 tahun kurungan penjara, dijerat dengan Pasal 2 dan 3  Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 – sebagai mana telah diubah dengan Undang-undang Nomor  20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (syam/rie)

Tags :
Kategori :

Terkait