DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Sebelum Desember 2026

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Sebelum Desember 2026

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset dan target pengesahannya sebelum Desember 2026.-DPR RI-DPR RI

RADARTVNEWS.COM Jakarta — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset (PA) akan terus dilanjutkan pada masa sidang I tahun 2026-2027.

DPR berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) sebanyak dua hingga tiga kali dalam sepekan. Langkah tersebut dilakukan untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait pembahasan RUU Perampasan Aset.

"Memang banyak sekali elemen masyarakat yang mengajukan RDPU terkait RUU PA ini. Kami semaksimal mungkin akan meluangkan waktu menerima mereka demi memenuhi asas partisipasi bermakna," ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Senin (17/8).

Habiburokhman mengatakan DPR menargetkan RUU Perampasan Aset dapat disahkan sebelum Desember 2026. Jika target tersebut belum tercapai, pembahasan ditargetkan selesai paling lama dalam dua masa sidang.

BACA JUGA:RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Ditargetkan Selesai Tahun Ini "Kami menargetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dua kali masa sidang," lanjutnya.

Menurut Habiburokhman, proses pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu lebih lama dibandingkan pembahasan UU KUHAP maupun UU Polri yang telah disahkan sebelumnya.

Ia menjelaskan, salah satu alasan lamanya pembahasan karena RUU Perampasan Aset merupakan rancangan undang-undang baru sehingga membutuhkan pembahasan dan penyerapan aspirasi secara lebih mendalam.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: dpr ri

Berita Terkait