Cyberbullying, Sisi Gelap di Balik Kebebasan Bermedia Sosial
Cyberbullying menjadi salah satu sisi gelap penggunaan media sosial.--
RADARTVNEWS.COM – Media sosial memberikan ruang bagi masyarakat untuk berkomunikasi, berbagi informasi, hingga mengekspresikan pendapat. Namun, kebebasan tersebut juga dapat menjadi ruang munculnya perundungan digital atau cyberbullying.
Cyberbullying merupakan tindakan perundungan yang dilakukan menggunakan teknologi digital, seperti media sosial, aplikasi pesan, maupun platform lainnya. Bentuknya dapat berupa penghinaan, penyebaran rumor, mempermalukan seseorang, hingga menyebarkan konten yang merugikan orang lain.
Fenomena tersebut menjadi perhatian karena anak dan remaja semakin aktif menggunakan ruang digital. Berdasarkan Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024 yang dikutip Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), sebanyak 14,49 persen anak laki-laki dan 13,78 persen anak perempuan usia 13–17 tahun pernah mengalami cyberbullying.
Cyberbullying tidak berhenti pada komentar atau unggahan di layar. Perundungan secara terus-menerus dapat membuat korban merasa tertekan, malu, takut, atau kehilangan rasa aman ketika menggunakan media sosial.
BACA JUGA:Cyberbullying Meningkat, Saatnya Lebih Bijak di Dunia Digital!
UNICEF juga menekankan bahwa perundungan merupakan salah satu persoalan yang dapat memengaruhi kesejahteraan anak.
Karena itu, korban tidak perlu menghadapi cyberbullying sendirian. Ketika mengalami perundungan secara online, korban dapat menyimpan bukti seperti tangkapan layar, menggunakan fitur blokir atau pembatasan akun, serta melaporkan konten yang melanggar aturan platform.
UNICEF juga menyarankan korban untuk berbicara kepada orang yang dipercaya, seperti orang tua, anggota keluarga, guru, atau orang dewasa lainnya.
Di sisi lain, mencegah cyberbullying juga menjadi tanggung jawab pengguna media sosial. Kebiasaan berpikir sebelum mengunggah atau berkomentar dapat membantu mengurangi risiko perundungan. Candaan yang dianggap biasa oleh pengirim belum tentu diterima dengan cara yang sama oleh orang lain.
Pengguna juga perlu menghindari penyebaran rumor, foto, video, atau cerita yang dapat mempermalukan seseorang. UNICEF mengingatkan bahwa sesuatu yang dianggap sebagai lelucon dapat menyakiti orang lain.
Dengan membangun kebiasaan berkomunikasi secara bijak, menghargai privasi, dan tidak ikut menyebarkan konten yang merugikan orang lain, media sosial dapat menjadi ruang yang lebih aman. Kebebasan berpendapat tetap penting, tetapi perlu disertai tanggung jawab terhadap orang lain di ruang digital.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: kementerian komunikasi dan digital (komdigi)