Kejati Teliti Berkas Tahap I Limpahan Polda Lampung Perkara Tambang Emas Ilegal dan Penadahan Oleh Toko JSR
TAMBANG EMAS : Kapolda Lampung saat ekspos ungkap kasus tambang emas ilegal di Way Kanan.-istimewa for radartv.disway.id-
BANDARLAMPUNG, RADARTVNEWS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memastikan penanganan kasus tambang emas ilegal di lahan HGU PTPN I Regional 7, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung terus bergulir.
Hingga saat ini, jaksa masih melakukan penelitian terhadap berkas perkara tahap pertama yang telah dilimpahkan dari penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung (pelimpahan tahap 1).
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Lampung Ricky Ramadhan menyampaikan, pihaknya masih menunggu perkembangan terbaru terkait kelengkapan berkas perkara tersebut.
Menurutnya berdasarkan informasi terakhir yang diterimanya, jaksa peneliti masih melakukan penelitian terhadap berkas tahap I untuk memastikan kelengkapan formil dan materilnya.
BACA JUGA :Polda Lampung Amankan Puluhan Kantong Perhiasan dalam Pengembangan Kasus Tambang Emas Way Kanan
“Informasi terakhir yang saya terima, jaksa peneliti masih meneliti berkas tahap I untuk memastikan apakah sudah lengkap secara formil dan materil. Namun, untuk perkembangan terbarunya saya belum mendapatkan update,” kata Ricky saat dikonfirmasi, Jumat 29 Mei 2026.
Kasus tambang ilegal di Way Kanan terus berkembang setelah polisi menyita puluhan kantong perhiasan emas dari Toko Perhiasan JSR di Bandar Lampung yang diduga berkaitan dengan distribusi emas hasil tambang ilegal tersebut.
JSR ini merupakan salah satu korporasi jual beli emas di Provinsi Lampung, yang dimiliki oleh Ahmad Al Fariz bin Syihabudin.
Di Kota Bandarlampung setidaknya ada empat cabang. Toko JSR di Jalan Kamboja, sudah digeledah dan disita sejumlah barang perhiasaan. Toko JSR ini diduga menampung emas hasil tambang illegal.
BACA JUGA :Tambang Emas Ilegal Way Kanan Digulung Polda Lampung, Kerugian Negara Tembus Rp1,3 Triliun
Direskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Heri Rusyaman mengatakan, penyitaan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana illegal mining yang beroperasi di lahan HGU PTPN I Regional 7.
“Yang jelas kita tahap penyidikan, tahapnya adalah melakukan penyitaan sesuai penetapan dari pengadilan untuk kasus tindak pidana illegal mining yang ada kaitannya dengan toko JSR,” kata Heri, Selasa 12 Mei 2026.
Dalam penyitaan tahap awal, polisi mengamankan sekitar 70 kantong berisi berbagai jenis perhiasan emas, mulai dari cincin hingga aksesoris lainnya.
Menurut Heri, jumlah barang bukti masih sangat besar sehingga penyitaan akan dilakukan secara bertahap.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: