Libur Sekolah dan Hari Libur Lain, Program MBG di Lampung Dihentikan Sementara

Libur Sekolah dan Hari Libur Lain, Program MBG di Lampung Dihentikan Sementara

ilustrasi menu MBG-Radar Lampung-Radar Lampung

RADARTVNEWS.COM - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Provinsi Lampung dipastikan tidak berjalan selama masa libur sekolah maupun hari-hari libur lainnya yang menyebabkan kegiatan belajar mengajar dihentikan. Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 12 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 17 Juni 2026.

Ketua Satgas MBG Lampung, Saipul, menjelaskan bahwa aturan baru tersebut mengatur penyesuaian operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) selama masa libur dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026.

Menurutnya, penghentian layanan tidak hanya berlaku saat libur semester sekolah, tetapi juga mencakup seluruh hari libur yang membuat peserta didik tidak menjalani kegiatan belajar di sekolah.

"Selama kegiatan belajar tidak berlangsung karena libur, maka layanan MBG juga tidak diberikan," ujar Saipul.

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh penerima manfaat program, termasuk peserta didik, ibu hamil, ibu menyusui, serta balita. Ketentuan tersebut sesuai dengan isi surat edaran yang menegaskan tidak ada pelayanan MBG selama periode libur.

Selain itu, BGN juga mengatur bahwa insentif fasilitas dapur atau SPPG tidak diberikan selama masa penghentian layanan. Namun sejumlah kebutuhan operasional seperti listrik, air, internet, dan pengamanan tetap dapat dibiayai melalui mekanisme biaya riil atau at cost.

BACA JUGA:Pergantian Kepala BGN Disambut DPR, Tata Kelola Program MBG Diminta Lebih Transparan dan Akuntabel

Saipul menambahkan, relawan yang tetap bekerja menyiapkan operasional menjelang layanan kembali dibuka tetap berhak menerima pembiayaan sesuai aktivitas yang dilakukan.

Dalam aturan tersebut juga ditegaskan bahwa petugas keamanan wajib tetap berjaga secara bergiliran selama 24 jam. Sementara Kepala SPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan tetap masuk kerja guna memastikan fasilitas tetap aman, bersih, dan siap digunakan kembali setelah masa libur berakhir.

BGN turut melarang penggunaan fasilitas SPPG untuk kegiatan lain selama periode libur. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi hingga penghentian operasional.

Ketentuan penghentian layanan MBG ini juga berlaku untuk hari libur khusus daerah yang ditetapkan pemerintah daerah, sehingga tidak hanya mencakup libur nasional maupun libur sekolah reguler.(*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: badan gizi nasional (bgn)

Berita Terkait