Sorotan Kasus Blueray Cargo, Pengamat Nilai Pengembangan Penyidikan Masih Bisa Diperluas
Bos Blueray Cargo, John Field-Radar Lampung-Radar Lampung
RADARTVNEWS.COM - Penanganan dugaan suap impor yang melibatkan sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta petinggi PT Blueray Cargo masih terus menjadi perhatian publik.
Di tengah proses operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi, muncul sorotan terkait arah pengembangan penyidikan perkara tersebut.
Spesialis Analisis Kontra Intelijen, Gautama Wiranegara menilai langkah KPK patut diapresiasi karena berhasil membawa perkara ke tahap persidangan. Namun menurutnya, masih terdapat sejumlah bagian yang belum tergambar secara menyeluruh.
“KPK sudah melakukan langkah besar, tetapi masih ada beberapa bagian yang belum terlihat utuh setelah OTT berlangsung,” kata Gautama di Jakarta, Kamis 21 Mei 2026.
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan enam tersangka yang berasal dari unsur pejabat DJBC dan petinggi PT Blueray Cargo. Dugaan aliran suap disebut mencapai sekitar Rp61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura.
Gautama menyoroti kemunculan istilah seperti “List Biru”, “List Coklat”, hingga “Coklat Tua” yang sempat muncul pada awal pengungkapan kasus.
Menurut dia, istilah warna dalam perspektif analisis intelijen dapat menjadi penanda klasifikasi tertentu dalam suatu jaringan.
“Di awal penyidikan istilah warna sempat muncul ke publik. Namun saat dakwaan dibacakan, pembahasannya lebih dominan pada kaitan dengan biru atau Bea Cukai,” ujarnya.
BACA JUGA:KPK Tangkap 17 Orang dalam OTT Bea Cukai, Satu Lokasi Penangkapan Ada di Lampung
Ia menegaskan tidak bermaksud mengaitkan istilah tersebut secara langsung dengan pelanggaran hukum, namun menurutnya penjelasan tambahan diperlukan agar publik memahami arah pengembangan perkara.
Selain itu, Gautama juga menyoroti munculnya nama baru seperti Gito Huang dan Heri Setiyono alias Heri Black yang dipanggil sebagai saksi oleh penyidik.
Ia menilai penjelasan mengenai hubungan para saksi dengan perkara penting disampaikan agar tidak memunculkan spekulasi di ruang publik.
“KPK perlu menjelaskan konteks pengembangan perkara dan relevansi para saksi dalam proses penyidikan,” kata dia.
Sorotan lain juga tertuju pada temuan kontainer di kawasan Tanjung Emas yang dikaitkan dengan istilah cargo lartas.
Menurut Gautama, barang seperti sparepart kendaraan dengan HS Code 8714 pada dasarnya termasuk barang legal selama memenuhi aturan teknis yang berlaku.
Ia berharap pengembangan perkara dilakukan secara menyeluruh agar pola serupa tidak kembali muncul di kemudian hari.(*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: kpk