Polda Lampung Tegaskan Larangan Anggota Siaran Langsung Saat Bertugas
Poster Larangan Live Polri-Radar Lampung-Radar Lampung
RADARTVNEWS.COM - Polda Lampung menegaskan kebijakan larangan bagi seluruh personelnya untuk melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial saat sedang menjalankan tugas.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024 sebagai bagian dari upaya menjaga profesionalitas serta citra institusi kepolisian di ruang publik.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Humas Mabes Polri dan Propam Mabes Polri yang telah disosialisasikan sejak April kepada jajaran humas di daerah.
“Kami mengikuti aturan dari Humas Mabes Polri dan Propam. Arahan sudah disampaikan sejak April melalui jajaran humas,” ujarnya.
Menurut Yuni, larangan tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran anggota dalam menggunakan media sosial secara bijak, sekaligus memperketat pengawasan terhadap aktivitas digital personel, khususnya saat menjalankan tugas resmi.
Selain itu, seluruh anggota Polri diwajibkan untuk mematuhi ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin anggota Polri.
Kebijakan ini juga diarahkan untuk menjaga profesionalisme, menegakkan disiplin internal, serta mempertahankan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Polda Lampung turut mengimbau seluruh personel agar tetap fokus pada pelaksanaan tugas utama, mengedepankan tanggung jawab, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Melalui kebijakan ini, diharapkan dapat terwujud sosok Polri yang Presisi, profesional, disiplin, dan semakin dipercaya oleh masyarakat.(*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: polda lampung