DPRD Lampung Soroti Pentingnya Balik Nama Meski Bayar Pajak Kendaraan Dipermudah
Anggota DPRD Lampung, Hanifal. Pihaknya memngingatkan kewajiban balik nama dibalik kemudahan bayar pajak kendaraan.-DPRD Lampung-Bapenda Lampung
RADARTVNEWS.COM - Kebijakan pemerintah yang memperbolehkan pembayaran pajak kendaraan tanpa harus sesuai dengan nama di KTP mendapat perhatian dari DPRD Lampung.
Anggota DPRD Lampung, Hanifal, menilai langkah tersebut sebagai solusi bagi masyarakat, terutama pemilik kendaraan bekas yang selama ini terkendala administrasi.
“Kami mendukung kebijakan ini karena memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).
Meski demikian, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak membuat masyarakat mengabaikan kewajiban administrasi, khususnya proses balik nama kendaraan.
Menurutnya, percepatan proses balik nama tetap diperlukan agar data kepemilikan kendaraan lebih tertib dan akurat.
Selain itu, Hanifal juga menekankan pentingnya sosialisasi dari pemerintah sebelum kebijakan ini diterapkan secara luas di Lampung.
“Masyarakat perlu diberi pemahaman bahwa kemudahan ini bukan berarti kewajiban balik nama diabaikan. Ada batas waktu yang harus dipenuhi,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung, Saipul, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan hasil koordinasi nasional bersama kepolisian dan pihak Samsat.
Dalam aturan tersebut, masyarakat tetap dapat membayar pajak kendaraan meski identitas tidak sesuai, dengan syarat membuat surat pernyataan untuk melakukan balik nama dalam jangka waktu satu tahun.
Namun, hingga saat ini Pemerintah Provinsi Lampung masih menunggu pembahasan lanjutan bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung sebelum dilakukan sosialisasi resmi kepada masyarakat.(*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: dprd lampung