BANNER HEADER DISWAY HD

P Diddy Divonis 50 Bulan Penjara dan Denda Rp 8,2 Miliar Kasus Prostitusi Lintas Negara

P Diddy Divonis 50 Bulan Penjara dan Denda Rp 8,2 Miliar Kasus Prostitusi Lintas Negara

--

RADARTVNEWS.COM – Sean “P Diddy” Combs, rapper sekaligus produser terkenal asal Amerika Serikat, resmi mendapatkan putusan hukuman 50 bulan penjara serta denda senilai sekitar Rp 8,2 miliar terkait kasus pengangkutan perempuan untuk prostitusi lintas negara bagian bagian di AS. Keputusan pengadilan ini menutup proses persidangan yang berlangsung sejak awal 2025 di pengadilan federal Manhattan, New York.

Majelis hakim yang memimpin persidangan, Arun Subramanian, mengeluarkan vonis berdasarkan bukti yang meyakinkan bahwa P Diddy memanfaatkan kekayaan dan popularitasnya untuk mengorganisasi perjalanan wanita-wanita tertentu ke pesta-pesta di mana kegiatan narkoba dan prostitusi berlangsung secara ilegal. Tuduhan utama yang ia hadapi adalah pengangkutan manusia untuk tujuan eksploitasi seksual.

Kasus ini menjadi sorotan media internasional karena melibatkan figur publik besar serta beberapa perempuan yang dikenal sebagai selebritas media sosial, termasuk mantan kekasih P Diddy, Cassie Ventura. Walaupun dakwaan sempat mencakup keterlibatan dalam perdagangan manusia dan pemerasan dengan ancaman hukuman seumur hidup, P Diddy akhirnya dinyatakan bersalah hanya atas dua dakwaan terkait pengangkutan perempuan untuk prostitusi.

Dalam pertimbangan putusan, hakim Subramanian menegaskan penjatuhan hukuman ini bertujuan memberi efek jera dan menegakkan keadilan, terutama mengingat terdakwa menggunakan sumber daya besar untuk memperlancar kejahatannya. Vonis ini juga mencerminkan komitmen pengadilan untuk melindungi para korban dan masyarakat dari praktik serupa di masa depan.

Pihak pengadilan mencatat P Diddy sudah menjalani masa penahanan selama 14 bulan sebelum vonis, sehingga sisa hukuman yang harus dijalani di penjara masih sekitar tiga tahun empat bulan. Sidang vonis juga menjadi momen bagi para korban untuk menyampaikan kisah penderitaan mereka, yang diapresiasi oleh majelis hakim atas keberanian mereka.

BACA JUGA:Nikita Mirzani Anggap Vonis 9 Tahun Penjara untuk Vadel Badjideh Belum Seimbang dengan Nasib Anak

BACA JUGA:Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: