BANNER HEADER DISWAY HD

Apa Itu Ultra-Processed Food dan Kenapa BGN Melarangnya di Program MBG

Apa Itu Ultra-Processed Food dan Kenapa BGN Melarangnya di Program MBG

Ilustrasi--ISTIMEWA

RADARTVNEWS.COM - Belakangan ini, istilah ultra-processed food (makanan ultra-olahan) makin sering muncul dalam wacana kesehatan dan kebijakan pangan. Bahkan Badan Gizi Nasional (BGN) telah menetapkan larangan penggunaan makanan kemasan pabrik atau ultra-processed food dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kebijakan ini bertujuan agar menu MBG lebih sehat dan pemberdayaan produk lokal lebih diutamakan. 

Menurut sistem klasifikasi NOVA, ultra-processed food adalah produk industri yang dibuat dari bahan-bahan yang telah diekstraksi atau dimodifikasi secara kimiawi, dan hampir tidak mengandung bahan dasar makanan utuh. Proses pembuatan melibatkan teknik industri seperti ekstrusi, pra-penggorengan, pencetakan, dan penambahan berbagai zat aditif seperti pemanis, perasa, pewarna, dan emulsifier. Beberapa contohnya adalah minuman bersoda, makanan cepat saji, sosis, nugget, biskuit kemasan, dan snack instan.  

Para ahli medis memperingatkan bahwa ultra-processed food cenderung tinggi gula, garam, lemak jenuh, dan bahan tambahan kimia, sekaligus minim nutrisi murni. Jika dikonsumsi berlebihan, risiko kesehatan seperti obesitas, penyakit jantung, diabetes tipe 2, hingga berbagai masalah metabolik dapat meningkat.  

BACA JUGA:Mendagri Kumpulkan Kepala Daerah Bahas Penanganan Kasus Keracunan MBG

Kebijakan BGN & Larangan dalam MBG 

Berlandaskan keprihatinan terhadap dampak gizi dan kesehatan, BGN mengumumkan bahwa dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), jenis makanan ultra-processed tidak lagi diperbolehkan sebagai menu. Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menyatakan bahwa larangan ini juga dimaksudkan untuk mendukung produk lokal UMKM agar ikut terlibat dalam penyediaan makanan yang lebih sehat.  

Dalam larangan itu, beberapa produk yang kini dilarang memasuki menu MBG meliputi sosis, burger, roti kemasan, nugget, serta snack kemasan. Namun, ada pengecualian: susu masih diperbolehkan di daerah yang memiliki keterbatasan dalam produksi lokal. Pejabat BGN juga menyebut bahwa kebijakan ini sejalan dengan visi tidak hanya menyajikan makanan bergizi, tetapi juga menggerakkan ekonomi lokal melalui keterlibatan UMKM.  

Larangan ini bisa membawa dampak positif: memperbaiki kualitas menu MBG agar lebih bergizi dan aman bagi anak, serta mengurangi paparan anak terhadap makanan tinggi gula, garam, dan lemak jenuh. Selain itu, dengan mengutamakan produk lokal dari UMKM, kebijakan ini bisa memperkuat ekonomi komunitas pangan lokal. 

BACA JUGA:Ahli Gizi Tan Shot Yen Kritik Menu MBG, Usulkan 80 Persen Pangan Lokal

Namun, tantangannya tidak sedikit. Beberapa sekolah atau penyedia pangan mungkin kesulitan mencari alternatif pengganti UPF yang murah, bergizi, dan mudah disajikan. Di daerah terpencil, akses ke produk segar bisa terbatas. Juga dibutuhkan pengawasan dan sertifikasi agar UMKM lokal benar-benar memenuhi standar kebersihan dan gizi. 

Ultra-processed food adalah kategori makanan industri yang jauh dari kondisi alami dan kerap membawa risiko kesehatan jika dikonsumsi berlebihan. Dengan melarang makanan jenis ini dalam program MBG, BGN mengambil langkah tegas untuk menjamin kualitas nutrisi bagi anak-anak penerima.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait