BANNER HEADER DISWAY HD

Pemkot Bandar Lampung Beri Keringanan PBB 2025, Gratis hingga Diskon 50%

Pemkot Bandar Lampung Beri Keringanan PBB 2025, Gratis hingga Diskon 50%

--

RADARTVNEWS.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung kembali menghadirkan program keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tahun 2025. Program ini menjadi kabar gembira bagi masyarakat karena memberikan pembebasan, potongan pembayaran, hingga penghapusan denda bagi wajib pajak yang menunggak.

Dalam kebijakan tersebut, PBB dengan nilai tagihan maksimal Rp150 ribu digratiskan. Untuk tagihan Rp151 ribu hingga Rp300 ribu, masyarakat mendapat diskon 50 persen. Sedangkan tagihan Rp301 ribu sampai Rp500 ribu diberikan potongan sebesar 30 persen.

Tak hanya itu, Pemkot juga memberikan penghapusan denda bagi tunggakan PBB sejak tahun 1992 hingga 2024, asalkan dilunasi pada 2025. Program ini berlaku hingga 31 Desember 2025.

BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung Pastikan Siswa Korban Keracunan MBG Dapat Layanan Kesehatan Gratis

Untuk memudahkan pelayanan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bandar Lampung menyediakan akses pembayaran melalui berbagai kanal, seperti Bank Lampung, minimarket, aplikasi belanja online, QRIS, hingga loket di Mal Pelayanan Publik. Selain itu, setiap objek pajak kini dilengkapi stiker barcode sehingga warga bisa mengecek tagihan maupun membayar langsung melalui ponsel.

Pemkot menargetkan penerimaan PBB tahun 2025 sebesar Rp110 miliar. Tahun sebelumnya, realisasi PBB tercatat mencapai Rp85 miliar atau sekitar 81 persen dari target Rp104 miliar. Melalui inovasi dan relaksasi pajak ini, pemerintah optimistis capaian penerimaan akan lebih baik sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat.

Kebijakan keringanan ini diharapkan dapat meringankan beban warga sekaligus mendorong partisipasi aktif dalam pembangunan daerah. Pemkot mengimbau masyarakat agar memanfaatkan program pembebasan dan diskon PBB ini sebelum batas waktu berakhir.

BACA JUGA:Suka Internetan, Cek Titik Wifi Gratis yang Disiapkan Pemprov Lampung dan Pemkot Bandar Lampung

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: