21 Tahun Dinanti, Kabupaten Sungkai Bunga Mayang Siap Mekar dari Lampung Utara
--pemekaran Kabupaten Sungkai Bunga Mayang dari Lampung Utara akhirnya disetujui DPRD Lampung dan tengah dimatangkan oleh Pemprov, sumber foto : media x
BANDARLAMPUNG, RADARTVNEWS.COM – Setelah melalui penantian panjang selama 21 tahun, upaya pemekaran wilayah Kabupaten Sungkai Bunga Mayang dari Kabupaten Lampung Utara akhirnya mencapai titik terang. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung kini tengah mematangkan proses pembentukan daerah otonomi baru tersebut.
Persetujuan resmi dari DPRD Provinsi Lampung menandai langkah besar dalam sejarah daerah itu. Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menegaskan bahwa proses ini sesuai asas otonomi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta Peraturan Daerah Nomor 78 Tahun 2007 tentang pembentukan dan penghapusan daerah.
“Ini bukan keputusan dadakan. Pemekaran ini sudah digagas sejak 2004. Artinya, perencanaan dan aspirasi dari tokoh-tokoh lokal telah matang. Kini tinggal menunggu proses lanjutan secara administratif dan nasional,” ungkap Rahmat.
Kabupaten Sungkai Bunga Mayang nantinya akan terdiri dari 8 kecamatan, yaitu:
- Bunga Mayang
- Sungkai Utara
- Sungkai Tengah
- Sungkai Selatan
- Sungkai Jaya
- Sungkai Barat
- Hulu Sungkai
- Muara Sungkai
Secara geografis, wilayah calon kabupaten ini berbatasan dengan:
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: