Mantan PM Bangladesh Sheikh Hasina Dijatuhi Hukuman Mati atas Kasus Kejahatan Kemanusiaan
Mantan PM Bangladesh Sheikh Hasina Dijatuhi Hukuman Mati atas Kasus Kejahatan Kemanusiaan--ISTIMEWA
RADARTVNEWS.COM - Mantan Perdana Menteri Bangladesh, Sheikh Hasina, dijatuhi hukuman mati oleh International Crimes Tribunal (ICT) pada Senin (17/11) setelah dinyatakan bersalah atas lima dakwaan kejahatan terhadap kemanusiaan yang berkaitan dengan penindasan brutal terhadap demonstrasi mahasiswa pada Juli–Agustus 2024. Putusan ini dijatuhkan in absentia, karena Hasina sejak Agustus tahun lalu telah meninggalkan Bangladesh dan diketahui berada di India.
Dalam putusannya, tribunal menyatakan bahwa Hasina bertanggung jawab secara langsung dan tidak langsung atas penggunaan kekuatan mematikan, termasuk keterlibatan aparat keamanan, drone, dan helikopter dalam membubarkan massa demonstran. Aksi keras tersebut menyebabkan jatuhnya ribuan korban dan memicu krisis politik nasional yang berujung pada lengsernya pemerintahan Hasina yang telah berkuasa selama hampir 15 tahun.
Selain Hasina, mantan Menteri Dalam Negeri Asaduzzaman Khan Kamal juga dijatuhi hukuman mati. Sementara eks Kepala Kepolisian Bangladesh, Chowdhury Abdullah Al-Mamun, menerima hukuman lima tahun penjara karena dinilai kooperatif dan memberikan kesaksian yang membantu proses persidangan.
BACA JUGA:Kalahkan Banyak Negara, Kreator Minecraft Indonesia Raih Juara Global Kompetisi MrBeast
Hasina menolak seluruh dakwaan dan menyebut tribunal yang mengadilinya sebagai “ilegal” dan “dipolitisasi” oleh pemerintahan transisi saat ini. Dalam pernyataannya, ia menuding bahwa proses hukum yang dijalankan tidak memenuhi standar pengadilan yang independen dan digunakan sebagai alat untuk menyingkirkan pengaruh politiknya.
Putusan ini memicu respons besar dari masyarakat Bangladesh. Aparat keamanan memperketat penjagaan di Dhaka, khususnya di sekitar kompleks pengadilan, untuk mencegah potensi bentrokan. Pendukung Hasina menyebut vonis tersebut tidak sah dan mengancam akan menggelar aksi protes, sementara sebagian kelompok pro-demokrasi menilai keputusan tribunal sebagai langkah penting menuju akuntabilitas atas kekerasan negara.
Pemerintah sementara Bangladesh menyatakan bahwa vonis ini merupakan bentuk penegakan hukum terhadap pelanggaran HAM berat yang terjadi selama masa pemerintahan Hasina. Mereka menekankan bahwa proses persidangan telah mengikuti prosedur yang berlaku menurut undang-undang nasional.
Kasus ini menjadi titik krusial dalam sejarah modern Bangladesh. Selain menyangkut sosok politisi paling berpengaruh di negara itu dalam dua dekade terakhir, putusan ini juga diperkirakan memicu perhatian internasional, terutama dari organisasi HAM dan pemerintah negara-negara sahabat. Ketegangan politik dan sosial diperkirakan meningkat dalam beberapa hari ke depan seiring menunggu respons resmi dari kelompok pendukung Hasina maupun komunitas global.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
