OTT Polda Lampung, Satu Pejabat Serahkan Diri
Radartvnews.com - Kabid Humas Polda Lampung, Komisaris Besar Polisi, Zahwani Pandra Arsyad menuturkan, penambahan satu orang tersangka ini, setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap Mahyuzard Margapala. Dari hasil pengembangan, rekannya bernama Eni Gustiani selaku pejabat fungsional.
Eni Gustiani, tidak dilakukan penangkapan, melainkan yang bersangkutan langsung menyerahkan diri ke ruang penyidik Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung, pada Kamis malam, sekira pukul 11.00 WIB. Keduanya sudah ditetapkan tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
Polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai 11 juta rupiah dari 2 amplop, dengan rincian 10 juta pecahan 100 ribu sejumlah 100 lembar dan 20 lembar uang pecahan 50 ribu rupiah. Hingga kini, penyidik terus melakukan pendalaman dan pengembangan dalam perkara ini.
Sementara Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi secara tegas menyatakan akan memberikan sanksi terhadap bawahannya apabila benar-benar terbukti melakukan kesalahan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Polda Lampung di Kantor Inspektorat Provinsi Lampung.
Di sisi lain, Inspektorat Provinsi Lampung saat ini masih menunggu informasi-informasi resmi yang didapat dari Polda Lampung. Saat ditanya terkait adanya informasi bahwa Polda Lampung kembali mengamankan seorang pelaku berinisial E-G (Eni Gustiani), Plt Inspektur Provinsi Lampung, SP Naipospos juga belum mengetahuinya.
Diketahui, pasca OTT yang dilakukan Polda Lampung di Inspektorat Provinsi Lampung, Hamartoni Ahadis terkena roling oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. Hamartoni dipindahtugaskan dari jabatannya Inspektur Lampung menjadi Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Lampung. (leo/lih/rie)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: