Curi Motor Polisi, Terdakwa Divonis 10 Bulan
Radartvnews.com - Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa Iqbal, bersalah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor honda beat milik, Vicky Arizona yang merupakan anggota kepolisian Resot Kota Bandar Lampung. Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 363 KUHP.
Perbuatan terdakwa dilakukan di Jalan Cik Ditiro Sumberejo Sejahtera, Kemiling Bandar Lampung, pada 10 juli 2019 lalu. Melihat korban memarkirkan motor didepan warung, Iqbal dan rekannya Anggi DPO, langsung mendekati motor korban lalu merusak kunci stang motor mengunakan kunci leter T.
Apes, saat mendorong motor, aksinya dipergoki korban, sehingga Iqbal berhasil ditangkap. Sedangkan Anggi berhasil melarikan diri mengunakan sepeda motor yang dikendarai pelaku. Sedangkan Iqbal menjadi bulan bulanan warga.
Putusan majelis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut satu tahun kurungan penjara. Atas vonis itu, terdakwa dan jaksa menyatakan terima. (Leo/Bow)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: