Inspektorat Sanksi Tegas Auditor
Radartvnews.com - Tersangka yang tertangkap tangan diketahui bernama Mahyuzard Margapala, staf inspektorat Provinsi Lampung yang merupakan pejabat fungsional Irban Wilayah I.
OTT dilakukan di kantor inspektorat, Jalan DR Susilo, Kelurahan Sumur Batu, Teluk Betung Bandar Lampung, pada Kamis siang, sekira pukul 10.00 WIB.
Petugas mengamankan uang tunai senilai 10 rupiah yang diduga kuat dari hasil suap Dinas Perindustrian Lampung.
Setelah dilakukan OTT, M-M langsung dibawa ke Polda Lampung, tepatnya di ruang penyidik Kasubdit III Ditreskrimsus, guna pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara, sekretaris inspektorat Provinsi Lampung, SP Naipospos mengatakan, pihaknya kini masih menunggu informasi resmi dari pihak Polda Lampung. Namun dirinya mengatakan, apabila yang bersangkutan bersalah maka pihaknya akan memberikan sanksi tegas.
Pantauan di kantor Inspektorat Lampung pada Kamis sore sejumlah ASN termasuk sekretaris inspektorat dipanggil oleh Hamartoni di ruangannya untuk mengikuti rapat.
Terpisah,Kabid Humas Polda Lampung Komisaris Besar Polisi Zahwani Pandra Arsyad, mengaku belum bisa memberikan keterangan secara rinci perkara ini.
Dari pantauan Radar Lampung TV di depan ruang penyidik Tipikor Subdit III Ditreskrimsus Polda Lampung, sejak Kamis siang hingga sore terlihat seorang pria menggunakan baju batik merah oranye dan wanita menggunakan baju batik biru memasuki ruang penyidik.
Dari pengakuan petugas, kedua orang itu merupakan PNS dari Pemprov Lampung untuk dimintai keterangan. (lih/leo/rie)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: