Penangguhan Fajrun Tunggu Kapolres
Radartvnews.com - Sejak ditahan 23 September 2019 lalu, tim kuasa hukum politisi Partai Demokrat Fajrun Najah Ahmad, telah melayangkan surat penangguhan penahanan terhadap kliennya yang terjerat kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 2,75 miliar milik pengusaha bernama Namuri Yasin, sehari setelah dilakukan penahanan oleh pihak penyidik selama 20 hari dalam rangka pemeriksaan.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rosef Efendi, mengatakan untuk surat penangguhan penahanan sedang dipelajari pihak penyidik. Namun, keputusan terkait akan ditangguhkan atau tidaknya penahanan Fajar menunggu keputusan Kapolresta.
Diketahui politisi Demokrat ini mendekam di ruang tahanan Mapolresta Bandar Lampung, sejak 23 September 2019 lalu, sesuai dengan surat perintah penahanan pertama selama 20 hari. (ren/bow)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: