Resmi Dilaunching, Ini Tarif Smart SIM!
Radartvnews.com - Smart SIM merupakan terobosan baru yang dibuat kepolisian dengan mengubah desain dan menambah fungsi dari surat izin mengemudi untuk pembayaran non-tunai. SIM jenis baru ini sudah mulai dipromosikan kepolisian sejak Agustus 2019.
Fungsi Smart SIM lainnya bisa digunakan sebagai uang elektronik dalam pembayaran tol, parkir, hingga naik kereta dan pembayaran tilang. Uang elektronik Smart SIM ini maksimal memiliki saldo 2 juta rupiah.
Pembuatan SIM bisa mendaftar melalui online, tahap pendaftaran mengisi formulir melalui website SIM online. Selain pendaftaran baru, registrasi online juga berlaku untuk perpanjangan SIM. Tarif pembuatan Smart SIM yang baru masih mengacu pada aturan yang sudah berlaku sebelumnya.
Biaya Smart SIM
Harga Smart SIM Perpanjangan SIM
SIM A : Rp 120,000 Rp. 80,000
SIM C : Rp 100,000 Rp.75,000
SIM B1: Rp 120,000 Rp. 80,000
SIM B2 : Rp 120.000 Rp. 80.000
Direktur Lalu Lintas Polda Lampung, Kombes Pol Chiko Ardwiatto mengatakan, keunggulan inovasi Smart SIM ini selain memudahkan pelayanan juga memudahkan polisi mengidentifikasi pelanggaran lalu lintas. Sebab, sidik jari pemilik SIM langsung terkoneksi dengan jajaran kepolisian.
Perwira Melati Tiga ini juga menambahkan, Kakorlantas Polri masih akan melakukan pengembangan dan evaluasi Smart SIM, agar lebih baik serta bisa menjadi seperti yang diharapkan. (Leo/Rie)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: